OJK SulutGo saat gelar Media Update, Rabu (04/03/26).(Foto:Kifli).
Manado, Infosulut.id – Masyarakat saat ini harus hati – hati dalam melakukan gadai barang karena sampai saat ini masih banyak yang ilegal.
Entitas gadai adalah lembaga keuangan (BUMN atau swasta) yang berizin OJK, memberikan pinjaman dana cepat dengan jaminan barang bergerak seperti emas, elektronik, atau kendaraan. Prosesnya melibatkan penyerahan barang jaminan yang akan dikembalikan setelah pinjaman beserta bunga dilunasi, atau dilelang jika terjadi gagal bayar.
Kepala OJK Sulutgo, Robert Sianipar dalam kegiatan Media Update, Rabu (04/03/26) kemarin mengimbau masyarakat hati-hati dalam bertransaksi di Entitas gadai karena sampai saat ini masih di temukan ada 30 entitas pelaku gadai yang tidak berizin dan masuk kategori gadai ilegal di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.
“Kami mengimbau masyarakat untuk hati-hati agar tidak mengalami masalah,”jelas dia.
Robert Sianipar mengatakan, setelah melakukan penelurusan dan konfirmasi terhadap pelaku usaha gadai di Sulut dan Gorontalo, ditemukan ada 30 pelaku usaha gadai ilegal.
“Masyarakat hati-hati jika ingin menggunakan jasa gadai. Jangan menggunakan entitas gadai ilegal karena mereka tidak berizin,” kata dia.
“Kami telah menghubungi 30 entitas gadai tersebut, dan enam di antaranya sudah menyatakan akan mengurus izin, sedangkan satu entitas telah menyatakan akan menutup usahanya. Sementara 24 entitas lainnya belum memberikan konfirmasi,”tegasnya.
Jelas Sianipar, mereka telah diberikan batas waktu menyampaikan pengajuan izin dan surat pernyataan adalah pada tanggal 10 April 2026. Selanjutnya pada tanggal 14 April 2026 Penyampaian Laporan Daftar Gadai Ilegal kepada Satgas Pasti Pusat, untuk ditindaklanjuti antara lain dalam bentuk pemblokiran oleh Komdigi dan penindakan hukum oleh APH
“Kami sudah berikan batas waktu silahkan di urus izinnya dan kalau tidak melakukan pengurusan maka dengan cepat kami akan lakukan penindakan,” tegas Robert.
OJK melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) pun telah membuat timeline penanganan gadai ilegal, yaitu:
Pada 26 Februari 2026 melaksanakan Rakor Satgas Pasti. Kemudian pada 13 Maret 2026 mengumpulkan informasi data entitas llegal di Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Dan pada 1 April 2026 dilakukan pemanggilan Entitas dalam rangka klarifikasi dan meminta menghentikan kegiatannya sampai dengan izin diterbitkan.(Kifli).
Masih Banyak Usaha Gadai Ilegal, OJK SulutGo Imbau Masyarakat Waspada
