Wurangian Apresiasi Peta Digital dan Transparansi Zonasi di Ranperda RTRW 2025-2045

oleh -127 Dilihat
oleh

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Priscilla Cindy Wurangian saat mengikuti rapat pansus (Info Foto.Ist)

Manado, Infosulut.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Priscilla Cindy Wurangian, memberikan apresiasi sekaligus catatan krusial dalam rapat final penyempurnaan dokumen RTRW 2025-2045. Rapat tersebut digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026).

Cindy menyoroti langkah maju pemerintah daerah (pemda) yang telah menindaklanjuti poin-poin penting terkait keterbukaan informasi data spasial melalui peta, serta kepastian luas zonasi kawasan bagi masyarakat.

Sebelumnya, format dokumen peta sempat dikeluhkan karena sulit diakses secara detail oleh masyarakat maupun anggota dewan.

”Peta yang sebelumnya diberikan masih berbentuk PDF biasa, sehingga ketika diperbesar (zoom in), gambarnya pecah dan batas-batas wilayahnya tidak terlihat jelas. Namun, dalam dokumen penyempurnaan kali ini, pemerintah daerah sudah memenuhinya dengan menyediakan format peta digital yang jauh lebih rinci,” ungkap Cindy.

Menurut Cindy, perubahan ke format peta digital yang presisi ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya salah tafsir batas wilayah di lapangan. Hal ini dinilai berpotensi memicu konflik agraria atau sengketa tata ruang di kemudian hari.

Selain pembenahan teknis peta, politisi ini juga mengapresiasi dokumen ringkasan khusus yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut selaku pihak eksekutif. Ringkasan tersebut kini telah memuat rincian data yang ditunggu-tunggu publik, yaitu mengenai zonasi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

“Informasi luasan wilayah yang dijaga ketat untuk kelestarian lingkungan versus wilayah yang bisa dikembangkan secara ekonomi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cindy menekankan pentingnya kejelasan regulasi mengenai ketentuan khusus pertambangan. Ia mengingatkan agar penentuan wilayah tambang diperhatikan secara rinci guna memastikan tidak menabrak kawasan konservasi, terutama yang bersentuhan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

”Informasi luasan untuk kawasan lindung dan budidaya sudah dicantumkan dengan detail dalam ringkasan khusus. Menurut saya, sajian data ini sudah cukup komprehensif dan memberikan penjelasan yang sangat jelas,” tutur Cindy.

Guna memastikan dokumen ringkasan yang komprehensif ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama 20 tahun ke depan, DPRD Sulut mengusulkan pembuatan data formal. Secara konkret, lembar ringkasan perbaikan tersebut harus segera diformalkan.

Cindy meminta agar dokumen ringkasan tersebut secara resmi ditandatangani bersama oleh Pimpinan Pansus DPRD dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), atau dijadikan lampiran wajib dalam Berita Acara hasil diskusi.

“Langkah ini penting sebagai komitmen tertulis agar angka dan garis koordinat tata ruang Sulut tidak berubah secara sepihak setelah dikirim kembali ke Kemendagri,” tegasnya, seraya berharap pihak eksekutif gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Tahlis Gallang, menyatakan bahwa setelah rampung dibahas bersama Pansus DPRD, Pemprov Sulut akan segera menyerahkan dokumen RTRW tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya RTRW yang telah rampung dibahas akan kami bawa ke Kemendagri,” ucap Tahlis.

(CR).