Kejati Sulut Tegaskan Komitmen Sikat Mafia Hutan, Satu DPO Kembali Diringkus

oleh -48 Dilihat
oleh

(Info Foto : DPO berhasil diamankan oleh pihak Kejati Sulawesi Utara/Istimewa)

Manado, Infosulut.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengamankan seorang pria berinisial HPP alias Kiki, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana kepemilikan hasil hutan kayu ilegal.

Penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Terpidana diringkus tanpa perlawanan di Kelurahan Teling Atas Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht).

“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan,” ujar Januarius dalam keterangannya, Kamis sore.

HPP alias Kiki dinyatakan melanggar:

  • Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  • Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 undang-undang yang sama.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor: 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr tertanggal 2 November 2020, terpidana dijatuhi hukuman: Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.Denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung digiring ke Kantor Kejati Sulut untuk menjalani proses administrasi sebelum akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado guna menjalani masa hukuman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan para buronan. Hal ini demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan bersama,” tutup Januarius.

Penulis : Redaksi Infosulut.id