Manado, Infosulut.id – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Malendeng dan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) I, Senin (12/10/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, ini menyoroti kelanjutan pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek normalisasi sungai.
Berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Sulut, pertemuan tersebut dibuka dengan pemaparan progres administratif dari warga yang sebelumnya bermukim di kawasan belakang hutan Malendeng, Manado.
Ilham H. Kanoi, perwakilan warga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hasil RDP sebelumnya pada 26 Agustus 2026 lalu, yakni dengan memproses pengalihan administrasi surat-surat tanah ke Kabupaten Minahasa.
“Kami, masyarakat belakang hutan Malendeng, telah mengalihkan surat-surat kami ke Minahasa dan prosesnya sudah selesai, Bapak. Jadi, sesuai dengan hasil rapat tanggal 26 Agustus 2026, kami diminta untuk mengalihkan surat-surat tersebut. Sekarang semuanya sudah dilakukan, bahkan kami sudah membayar pajak langsung di Minahasa,” ungkap Ilham .
Kendati proses pemindahan administrasi telah tuntas, warga kini mendesak kejelasan ihwal realisasi pembayaran ganti rugi atas lahan mereka yang terimbas pekerjaan fisik.
“Di sini kami mempertanyakan bagaimana proses pembayaran ganti rugi atas lahan kami,” imbuh Ilham.
Menanggapi hal tersebut, Berty Kapojos lantas menggali informasi lebih mendalam terkait jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak di wilayah tersebut.
Ilham merinci, dari total 13 keluarga yang bermukim di kawasan itu, saat ini baru delapan keluarga yang merampungkan seluruh proses pengalihan administrasi berikut pembayaran pajaknya. Sementara sisanya masih menanti kepastian hukum dan jaminan ganti rugi.
“Saat ini, yang sudah mengalihkan surat-surat ada sekitar delapan keluarga. Sementara yang lainnya masih belum yakin apakah akan mendapatkan pembayaran. Sedangkan delapan keluarga ini sudah menyelesaikan semuanya, termasuk membayar pajak,” jelas Ilham.
Melihat progres tersebut, anggota Komisi III DPRD Sulut, Yongkie Limen, melayangkan desakan keras kepada pihak BWSS I. Ia meminta agar instansi vertikal tersebut proaktif berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa demi mempercepat simpul birokrasi pertanahan warga.
“Kepala Balai, tolong berkoordinasi dengan BPN. Tolong dikejar hal ini, karena kalau tidak dikejar, tidak akan selesai,” tegas Yongkie.
Menjawab desakan legislatif, Kepala BWSS I, Romie R. Tongkeles, menyatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya tetap memegang komitmen untuk menunaikan hak warga berupa pembayaran ganti rugi. Namun, syarat mutlaknya adalah seluruh prosedur dan kelengkapan administrasi telah terpenuhi secara sah.
“Kami akan tetap membayar apabila seluruh prosedurnya sudah terpenuhi. Proses administrasi harus berjalan dengan baik. Tidak ada niat dari BWSS I untuk menahan pembayaran,” ujar Romie.
Romie juga mempersilakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Harizanalih, untuk memberikan penjelasan teknis lebih terperinci terkait penanganan di lapangan.
Di sisi lain, Romie secara terbuka membeberkan tantangan fiskal yang tengah dihadapi lembaganya. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan saat ini terbentur oleh kebijakan penghematan dan efisiensi anggaran dari pusat. Hal inilah yang membuat proses pencairan ganti rugi tidak bisa langsung diselesaikan sekaligus dalam satu waktu.
“Kami perlu menyampaikan bahwa saat ini ada penghematan atau efisiensi anggaran. Tidak mungkin juga semuanya dibayarkan secara keseluruhan. Kita harus jujur kepada masyarakat mengenai hal tersebut,” pungkas Romie.
Penulis : Candle Heiner Rogaga.
