Luruskan Isu Liar, Kejati Sulut Tegaskan Penggeledahan Toko Emas Terkait Dugaan Korupsi PT HWR

oleh -91 Dilihat
oleh

(Info Foto : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat melakukan penggeledahan di salah satu tokoh/Istimewa)

Manado, Infosulut.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah toko emas di Kota Manado dan Kotamobagu, Senin (2/3/2026). Langkah hukum ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT HWR di Ratatotok, Minahasa Tenggara, periode 2005-2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sulut Nomor Print-09 tanggal 15 Desember 2025 dan penetapan Ketua PN Manado.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di lima titik, yakni empat toko emas di Manado (Toko Emas London, Bobby, Istana Jewelry, dan Haji Murni) serta satu toko emas di Kotamobagu (Toko Emas Srikandi),” ujar Zein dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2026).

Dari operasi tersebut, penyidik menyita sedikitnya 37 item barang bukti. Barang-barang yang diamankan meliputi:

  • Logam emas dalam bentuk dor bar (batangan) dan butiran (salah satunya seberat 2,92 gram hingga puluhan item lainnya).
  • Dokumen transaksi dan alat komunikasi.
  • Alat pengukur, alat penguji, serta alat pemurnian emas.

“Tujuan penyitaan ini untuk mempercepat penanganan perkara dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi PT HWR,” tegas Zein. Hingga kini, jaksa telah memeriksa sekitar 30 saksi dan berbagai ahli dari UI, BRIN, hingga Badan Informasi Geospasial (BIG).

(Info Foto : Pihak kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar konpers perihal isu liar yang beredar di Masyarakat)

Di sisi lain, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, menanggapi kegaduhan di media sosial yang menyebut penggeledahan ini menyasar penambang rakyat atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Eri menegaskan isu tersebut sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Ini adalah bentuk ‘koruptor fightback’. Ada pihak yang kepentingannya terganggu sehingga mencoba mengubah opini seolah-olah kami menggeledah toko terkait PETI. Kami tegaskan, ini murni rangkaian penyidikan korupsi PT HWR,” kata Eri.

Eri menambahkan, penyidik bergerak berdasarkan bukti awal bahwa hasil tambang tersebut mengalir ke toko-toko emas tertentu. Ia juga mengingatkan bahwa upaya menghalangi penyidikan dengan menyebar isu miring merupakan pelanggaran hukum.

Kejati Sulut kini tengah berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung total kerugian negara dalam kasus ini. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang mengaitkan penegakan hukum dengan aktivitas ekonomi rakyat.

“Fokus kami adalah mengamankan aset negara dan mengusut penyelewengan korporasi serta penyelenggara negara di sektor pertambangan. Kami pastikan proses ini profesional tanpa mengganggu mata pencaharian masyarakat kecil,” tutup Zein Yusri.

Penulis : Redaksi Infosulut.id