Manado, Infosulut.id – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Nick Adicipta Lomban, menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut, Tahlis. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Kamis (7/8/2026).
Dalam RDP tersebut, Nick menyoroti dua poin krusial yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah, yakni optimalisasi anggaran penanggulangan bencana dan penguatan indeks inovasi daerah.
Nick menekankan pentingnya penambahan alokasi anggaran khusus untuk dana kesiapsiagaan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulut. Mengingat Sulut telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan bencana dan sering kali mengandalkan Belanja Tidak Terduga (BTT) saat darurat, ia menilai pemerintah daerah harus bergerak lebih cepat dan responsif di lapangan.
“Akan tetapi, ke depan dari hasil diskusi, minimal ditambahkan anggaran untuk dana kesiapsiagaan bencana. Supaya saat terjadi bencana, bisa langsung lebih responsif untuk merespons keadaan di lapangan,” ungkap Nick.
Selain kebencanaan, legislator vokal ini juga menyoroti peran lembaga penelitian dan pengembangan (Balitbang) dalam menggenjot indeks inovasi daerah. Ia mendorong adanya kajian lanjutan serta kolaborasi optimal dengan para peneliti agar potensi inovasi di Bumi Nyiur Melambai dapat terus meningkat.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua TAPD Provinsi Sulut, Tahlis, menilai catatan yang disampaikan Nick sangat menarik dan konstruktif, khususnya terkait pola penganggaran di BPBD dan Balitbang.
Tahlis menjelaskan bahwa distribusi anggaran untuk kedua instansi tersebut pada dasarnya mengacu pada pagu induk tahun 2026 serta realisasi tahun-tahun sebelumnya. Terkait penurunan alokasi dana darurat bencana di BPBD dari sekitar Rp300 juta pada tahun ini menjadi kisaran Rp200 juta lebih pada tahun depan, Tahlis menyebut hal itu merupakan kewenangan dan pertimbangan teknis dari perangkat daerah terkait.
“Karena ditetapkan secara umum oleh TAPD, itu hanya berdasarkan pada tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana pendistribusian di setiap kegiatan, ya mereka yang melakukannya, karena mereka (BPBD) yang paling tahu,” pungkas Tahlis.
Penulis : Candle Rogaga
