Manado, Infosulut.id – Pembahasan rancangan anggaran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut mendadak hangat. Sejumlah catatan kritis mengemuka, salah satunya menyoroti penurunan alokasi dana untuk penanggulangan bencana yang dinilai tidak sejalan dengan potensi kerawanan di lapangan.
Sorotan tajam tersebut disampaikan Anggota Banggar DPRD Sulut, Amir Liputo, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Kamis (7/8/2026). Di hadapan peserta rapat, ia mengingatkan pentingnya sinkronisasi ulang platform anggaran sementara yang sebelumnya telah disepakati untuk dikroscek bersama komisi terkait dan mitra kerja.
Amir mengungkapkan adanya penyusutan dana penanggulangan bencana, dari Rp300 juta pada 2026 menjadi sekitar Rp207 juta pada 2027. Ia mencontohkan insiden kebakaran seluas kurang lebih 600 hektare di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang penanganannya sempat terkendala minimnya anggaran.
Politisi senior ini mendesak agar alokasi dinaikkan minimal menjadi Rp500 juta dengan cara menggeser pos anggaran dari sektor lain yang dianggap lebih longgar.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua TAPD Provinsi Sulut, Tahlis Galang, memberikan penjelasan terkait mekanisme penyusunan angka tersebut. Menurutnya, penetapan pagu oleh TAPD secara umum bersandar pada evaluasi alokasi serta realisasi anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Tahlis menyebutkan bahwa rincian pembagian dana ke dalam program dan kegiatan spesifik sepenuhnya berada di tangan perangkat daerah terkait, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pihak TAPD menyerahkan sepenuhnya kepada BPBD karena instansi tersebut dinilai paling memahami kalkulasi kebutuhan riil di lapangan berdasarkan situasi darurat.
Penulis : Candle Rogaga
