DPRD Minta Dinas PMD Sulut Segera Bereskan Regulasi Kopdes dan Bumdes

oleh -96 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulut di Ruang Rapat Komisi I, Kantor DPRD Sulut, Selasa (19/5/2026).

RDP yang bertujuan mengevaluasi kinerja triwulan pertama dan capaian program kegiatan tahun 2026 ini berlangsung dinamis, di mana pihak legislatif secara tegas mempertanyakan kinerja pihak eksekutif.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, serta sejumlah Anggota Komisi I yakni Mulyadi Paputungan, Eugenie Mantiri, Henry Walukow, dan Hillary Tuwo. Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PMD Sulut, Novita Lumintang, hadir langsung untuk memberikan penjelasan dan menjawab cecaran pertanyaan dari para wakil rakyat.

Sorotan utama dalam RDP kali ini tertuju pada realisasi anggaran dan fisik program kerja Dinas PMD Sulut yang dinilai berjalan sangat lambat. Komisi I DPRD Sulut mencatat, capaian kinerja instansi tersebut baru menyentuh angka 16 persen.

Angka ini dinilai jauh di bawah target ideal yang seharusnya sudah berada di kisaran 30 hingga 40 persen untuk periode triwulan pertama.

“Ketertinggalan ini menjadi perhatian serius kami di DPRD, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap percepatan pembangunan di tingkat desa,” tegas pimpinan rapat.

Selain menyoroti rapor merah realisasi fisik dan anggaran, Komisi I DPRD Sulut juga mengkritisi aspek regulasi terkait pemberdayaan ekonomi desa. Anggota dewan secara khusus mempertanyakan kejelasan fungsi serta aturan pelaksanaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Legislatif meminta jaminan dari Dinas PMD agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di lapangan. Menurut pihak dewan, ketidakjelasan regulasi justru berpotensi membingungkan masyarakat dan menghambat optimalisasi potensi ekonomi desa.

Di akhir rapat, Dinas PMD Sulut diharapkan untuk segera memberikan kepastian hukum dan teknis yang jelas. Langkah ini dinilai mendesak agar Kopdes dan Bumdes dapat berjalan sinergis di masyarakat tanpa memicu konflik kepentingan.

(CR).