DPRD Sulut Gelar Paripurna Penjelasan Tatib, Perkuat Tata Kelola Kelembagaan

oleh -45 Dilihat
oleh

( Info Foto : Ketua DPRD Sulawesi Utara Fransiscus Andi Silangen Saat Memimpin Rapat Paripurna )

Manado, Infosulut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD, Senin (2/3/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus A. Silangen, didampingi para Wakil Ketua, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Agenda ini turut dihadiri jajaran Anggota DPRD, Staf Ahli Fraksi, serta insan pers.

Dalam penyampaiannya, Fransiscus Silangen menegaskan bahwa Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bukan sekadar dokumen administratif, melainkan landasan normatif vital dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD: pembentukan peraturan daerah (perda), anggaran, dan pengawasan.

“Tata Tertib DPRD adalah instrumen penting untuk menjaga marwah, etika, serta tertib administrasi. Ini adalah rambu-rambu yang memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel,” ujar Silangen.

Ia menambahkan, setiap tahapan mulai dari perencanaan program pembentukan perda hingga rapat Alat Kelengkapan DPRD (AKD) wajib berpedoman pada aturan ini guna menciptakan kepastian prosedur dan keseragaman mekanisme kerja.

Langkah revisi ini diambil sebagai bentuk komitmen DPRD Sulut dalam memperkuat tata kelola lembaga yang profesional dan berintegritas. Silangen menyebutkan bahwa dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat pusat menuntut daerah untuk adaptif.

“Pekerjaan ini penting untuk memastikan setiap ketentuan tetap relevan dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Sebagai informasi, terdapat perubahan signifikan dalam draf terbaru ini:

Tatib No. 1 Tahun 2021 (Lama): Terdiri dari 16 Bab dan 137 Pasal.Tatib Revisi (Baru): Berkembang menjadi 19 Bab dan 168 Pasal.

Menindaklanjuti rapat paripurna tersebut, pembahasan akan berlanjut ke tingkat satu. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tatib ini akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus).

Adapun keanggotaan Pansus akan diisi oleh perwakilan yang diusulkan oleh masing-masing fraksi sesuai dengan rekomendasi Banmus DPRD Sulut. Dengan adanya Tatib yang lebih komprehensif, diharapkan kinerja legislatif Sulut semakin optimal dalam mengawal kemajuan daerah dan kepentingan masyarakat.

(CR)