( Visual Foto : Anggota DPRD Sulut Dhea Lumenta )
Manado, Infosulut.id – Upaya mempercepat legalitas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut bersama Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Provinsi Sulut, Senin (2/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Sulut, Dhea Lumenta, menyoroti ketimpangan yang signifikan antara jumlah total pelaku usaha dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurut Dhea, kendala literasi digital dan keterbatasan akses internet di wilayah pelosok masih menjadi penghalang utama masyarakat dalam mengakses sistem perizinan mandiri.
“Kami perlu menanyakan terkait target penerbitan NIB tahun 2026 ini, serta berapa persen realisasi hingga Maret,” ujar Dhea di Gedung DPRD Sulut.
Lebih lanjut, ia mendorong instansi terkait untuk segera melakukan aksi nyata di lapangan guna memangkas hambatan birokrasi dan teknis yang dihadapi masyarakat kecil.
“Apakah ada rencana untuk melakukan skema ‘jemput bola’ atau pendampingan langsung ke pasar-pasar dan desa-desa untuk pendaftaran NIB?” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Sulut, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa meskipun sistem perizinan kini terpusat melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihaknya tetap berperan aktif sebagai fasilitator.
Tahlis mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini bukan sekadar teknis, melainkan pola pikir (mindset) masyarakat yang masih menganggap pengurusan izin itu rumit.
“Kelemahan saat ini adalah mindset masyarakat yang mengira mengurus NIB harus datang jauh-jauh ke kantor PTSP. Padahal, lewat aplikasi OSS sebenarnya bisa selesai saat itu juga, hanya butuh KTP dan NPWP. Kendalanya memang pada cara login dan pengoperasiannya,” jelas Tahlis.
Sebagai langkah konkret, Tahlis mengungkapkan bahwa Dinas Koperasi kini mengintegrasikan pembuatan NIB ke dalam setiap kegiatan teknis maupun pelatihan. Strategi ini diharapkan mampu mendongkrak angka legalitas usaha secara signifikan.
“Intervensi kami salah satunya melalui Bimtek atau pelatihan. Kami pastikan setiap pelaku UMKM yang ikut pelatihan, pulangnya sudah harus mengantongi NIB. Ini menjadi ‘oleh-oleh’ wajib dari kami,” tegasnya.
Berdasarkan data terbaru hingga Maret 2026, tercatat baru sekitar 17.610 NIB yang terbit melalui laman resmi OSS Indonesia. Angka ini dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan total pelaku UMKM di Sulawesi Utara yang mencapai lebih dari 400.000 unit usaha.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan pendampingan langsung guna mengejar target digitalisasi. Dengan mengantongi legalitas, para pelaku UMKM diharapkan dapat lebih mudah mengakses bantuan modal maupun program pemberdayaan pemerintah lainnya untuk naik kelas.
(CR)
