Manado,Infosulut.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggelar proses sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan di Ruang Komisi I DPRD Sulut, Senin (29/12/2025).
Dalam pembahasan tersebut, Hillary Julia Tuwo, anggota Pansus, menyoroti pasal-pasal terkait penganggaran. “Mari kita mencermati Pasal 74 dan 75. Kedua pasal ini sangat krusial karena berkaitan dengan dana. Saya melihat sebaiknya dipersingkat, sebab keduanya mengatur hal yang sama, yakni terkait anggaran dan hibah,” ujar Hillary.
Ia menambahkan bahwa Pasal 25 dapat dihapus, sementara Pasal 24 cukup dipersingkat dan disempurnakan agar tidak terjadi pengulangan substansi. Masukan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Ketua Pansus Ranperda Kepemudaan, Eldo Wongkar.
“Terima kasih Ibu Hillary atas masukannya,” ucap Eldo. Ia menjelaskan bahwa penghapusan sejumlah pasal dilakukan karena banyak ketentuan yang berulang dengan pasal sebelumnya.
Rapat pembahasan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulut Jemmy Ringkuangan, Kepala Kesbangpol Sulut Jhony AA Suak, serta perwakilan Biro Hukum. Sementara dari tim Pansus Kepemudaan DPRD Sulut hadir Pierre Makisanti, Hillary Julia Tuwo, Prof. Paulina Runtuwene, dan Ronal Sampel.*CR
