Manado,Infosulut.id – Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar rapat dengan agenda sinkronisasi hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (29/12/2025).
Ketua Pansus Kepemudaan, Eldo Wongkar, memaparkan bahwa Ranperda Kepemudaan telah diajukan untuk ditetapkan menjadi Perda sejak Agustus 2025. Hasil fasilitasi dari Kemendagri sendiri diterbitkan pada 12 Desember 2025.
“Dari total 87 pasal yang telah dibahas, terdapat empat pasal yang dihapus berdasarkan hasil evaluasi. Selain itu, pasal-pasal lainnya hanya mengalami penyempurnaan,” jelas Eldo Wongkar, didampingi para anggota Pansus Kepemudaan, Pierre Makisanti, Hillary Julia Tuwo, Prof. Paulina Runtuwene, dan Ronal Sampel.
Eldo menjelaskan bahwa penghapusan empat pasal tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan peraturan lain yang lebih tinggi. “Kami ingin memastikan bahwa Ranperda Kepemudaan ini tidak bertentangan dengan peraturan lain dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Eldo berharap Ranperda Kepemudaan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Kami berharap Ranperda ini bisa langsung ditetapkan menjadi Perda. Setelah itu, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur agar hal-hal teknis dapat diatur secara lebih rinci,” pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulut, Jemmy Ringkuangan, Kepala Badan Kesbangpol Jhony A.A. Suak, serta Kepala Biro Hukum Flora Krisen atau perwakilannya. Mereka membahas langkah-langkah selanjutnya untuk mempercepat proses penetapan Ranperda Kepemudaan menjadi Perda.
Dengan demikian, Pansus Kepemudaan DPRD Sulut optimis bahwa Ranperda Kepemudaan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sulawesi Utara, terutama dalam meningkatkan kualitas kepemudaan di daerah ini.*CR
