Pemkot Kotamobagu Hapus Denda PBB, Berlaku Hingga Akhir 2025

oleh -28 Dilihat
Ilustrasi PBB. (Foto: Istimewa)

Kotamobagu, infosulut.id – Kabar gembira datang untuk warga Kota Kotamobagu. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan. Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak tanpa harus terbebani biaya denda.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025. Penghapusan denda berlaku hingga 31 Desember 2025.

“Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran PBB tanpa dikenakan denda administrasi,” kata Pra Sugiarto.

Ia menegaskan, langkah ini menjadi wujud kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran pajak.

“Dengan adanya penghapusan denda, kami berharap masyarakat lebih termotivasi melunasi kewajiban pajaknya. Selain membantu meringankan beban, ini juga bagian dari strategi membangun budaya tertib pajak,” tambahnya.

Pemkot berharap, lewat kebijakan ini, penerimaan PBB Kota Kotamobagu bisa semakin optimal, sekaligus menciptakan kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. “Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum 31 Desember 2025,” tutupnya. (adhe)