( Visual Foto // Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara // Bendahara Umum DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka, Novita J. Supit )
Manado, Infosulut.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro kini memasuki babak baru yang kian memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Nusantara Merdeka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk bertindak tegas dengan segera menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka.
Kasus yang mulai diusut sejak November 2025 ini dinilai telah memiliki bukti yang cukup kuat. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 1.300 saksi, mulai dari warga penerima bantuan hingga jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Sitaro. Meskipun sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, publik kini menanti keberanian jaksa untuk menyentuh “aktor intelektual” di balik perkara tersebut.
Bendahara Umum DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka, Novita J. Supit, menyatakan bahwa indikasi keterlibatan sang bupati sangat benderang. Salah satu bukti kunci yang disorot adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 147 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sitaro. SK tersebut diduga menjadi celah intervensi dalam proses penyaluran bantuan.
“Jika alat bukti sudah cukup dan keterlibatan Bupati Sitaro sudah sangat jelas, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak segera menetapkannya sebagai tersangka. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Novita dalam keterangannya di Manado, Kamis (23/4/2026).
Novita juga menyinggung adanya surat resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 4 Juli 2025. Dalam surat tersebut, BNPB secara tegas melarang pemerintah kabupaten mengorganisir pengadaan barang dan jasa serta dilarang melakukan intervensi terhadap masyarakat penerima bantuan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diduga kuat mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 22,775 miliar.
Senada dengan hal tersebut, tokoh masyarakat Sitaro, Fenly Sigar, SE., SH. MM. M.Pd, menekankan bahwa penuntasan kasus ini bukan sekadar urusan hukum formal, melainkan soal rasa keadilan bagi para korban bencana.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat jika terbukti ada intervensi yang melanggar aturan BNPB. Kami mendesak Kejati Sulut segera melayangkan panggilan ketiga dan menaikkan status Bupati menjadi tersangka,” ujar Fenly.
Tiga Desakan Utama LSM Kibar Nusantara Merdeka
LSM Kibar Nusantara Merdeka menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan dipertaruhkan dalam kasus ini. Berikut adalah poin tuntutan mereka:
- Mendesak Kejati Sulut segera melayangkan panggilan ketiga kepada Bupati Sitaro.
- Segera menetapkan status tersangka jika minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi.
- Menuntaskan kasus secara profesional tanpa adanya intervensi dari kekuatan politik mana pun.
LSM Kibar Nusantara Merdeka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan di Sulawesi Utara.
Penulis Tim Redaksi Infosulut.id / CR.
