Manado, Infosulut.id – Aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui kegiatan reses tahun 2026 dipastikan akan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan tahun 2028. Kebijakan ini merespons dinamika penganggaran serta mekanisme perencanaan daerah yang mengacu pada tahapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Hal tersebut terungkap dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Toni Supit, meminta agar hasil reses yang menampung berbagai usulan masyarakat dari setiap daerah pemilihan (Dapil) menjadi perhatian serius dalam penyusunan program dan anggaran.
“Teman-teman dan anggota DPRD juga, setelah selesai reses, kami semua mengambil usulan-usulan masyarakat dari setiap Dapil. Ini juga akan dimasukkan pada kegiatan pada tahun 2027. Sehingga, Bapak Asisten yang memimpin rapat kali ini, bisakah kami mendapatkan bukunya? Karena yang dapat hanya Ibu Vonny. Mengingat kami ingin membahas itu, hanya saja belum mendapatkan rinciannya KUA-PPAS,” ungkap Toni, Senin (10/8/2026).
Toni berharap berbagai aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui lembaga legislatif tidak berhenti pada tahap penyerapan semata, tetapi dapat benar-benar terakomodasi dalam alokasi anggaran pemerintah daerah secara transparan.
“Kiranya apa yang diingatkan berkaitan dengan aspirasi-aspirasi di tahun 2026 bisa terakomodir,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menjelaskan secara rinci mekanisme pengakomodasian berbagai program yang bersumber dari hasil reses DPRD. Menurutnya, program pembangunan untuk tahun 2027 pada dasarnya telah ditetapkan melalui RKPD. Oleh karena itu, aspirasi yang dihimpun melalui pelaksanaan reses saat ini akan diarahkan masuk dalam proses perencanaan untuk tahun 2028.
“Untuk program di tahun 2027 saya kira sudah close, karena waktu itu RKPD sudah tertera semuanya di situ. Sehingga untuk reses saat ini bisa diakomodir di tahun 2028, karena itu mekanisme. Dan itulah yang disampaikan-sampaikan oleh teman-teman dari KPK, untuk program itu harus terencana,” tutur Fransiskus.
Ia mengaku memahami kondisi di lapangan serta beragam tuntutan kebutuhan yang diperoleh anggota DPRD saat berinteraksi langsung dengan konstituen. Kendati demikian, aturan dan tata kelola perencanaan mewajibkan penyesuaian waktu penganggaran pada tahun berikutnya.
“Diakomodir di tahun 2028 di awal bulan Maret, jadi itu akan masuk semua,” jelasnya.
Fransiskus menambahkan, koordinasi intensif dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus dilakukan guna memastikan setiap program dan dokumen perencanaan berjalan sinkron.
“Ketua Bappeda sering mengundang kami. Dan untuk buku yang disampaikan oleh Bapak Tony, mohon ditindaklanjuti ke kami,” ucapnya.
Senada dengan pimpinan dewan, pihak TAPD Provinsi Sulut yang dipimpin Asisten III, Fransiscus Manumpil, melalui Kepala Bappeda Sulut, Elvira Mercy Katuuk, turut mempertegas teknis penginputan hasil reses ke dalam sistem pembangunan daerah. Ia memaparkan bahwa agenda reses yang diselenggarakan sebanyak tiga kali dalam setahun memiliki alur integrasi yang berbeda.
“Reses dalam setahun kan ada tiga kali. Reses pertama masuk dalam perubahan RKPD, sedangkan reses kedua masuk dalam perencanaan RKPD berikutnya. Untuk reses tahun 2026, hasilnya akan masuk dalam penyusunan RKPD 2028 yang dilaksanakan sejak Januari hingga Juni 2027,” tutup Elvira.
Penulis : Candle Rogaga
