( Info Foto // Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara )
Manado, Infosulut.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk Penanganan Darurat Gerak Cepat (GR) di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Terbaru, mantan anggota DPRD Sitaro dua periode, Titien Marthin, memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (23/4/2026).
Titien Marthin, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Partai NasDem Sitaro, terpantau tiba di gedung Kejati Sulut dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hitam. Ia berada di lingkungan Kejati selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 12.30 Wita hingga 14.30 Wita.
Meski telah hadir di kantor Korps Adhyaksa tersebut, pihak Kejati Sulut menyatakan bahwa proses pengambilan keterangan terhadap Titien Marthin belum terlaksana secara maksimal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, mengonfirmasi kehadiran politisi NasDem tersebut. Namun, ia menjelaskan adanya kendala teknis dalam agenda pemeriksaan hari ini.
“Bahwa yang bersangkutan memang dipanggil lewat surat resmi dan sudah datang ke gedung Kejati. Namun, karena sesuatu dan lain hal, yang bersangkutan tidak jadi diambil keterangannya,” ujar Januarius saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, Januarius menegaskan bahwa pihak penyidik akan melakukan penjadwalan ulang dalam waktu dekat. “Akan dijadwalkan ulang mengenai pemeriksaannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Kejati Sulut masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proyek DSP GR di Kabupaten Kepulauan Sitaro tersebut.
(CR).
