Visual Foto 37 ABK Yang Terancam Kehilangan Mata Pencahariannya Akibat Kasus KM Fortune Melimpah 99 GT 258 (Info Foto. Ist)
Bitung, Infosulut.id – Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari satu nakhoda dan 36 Anak Buah Kapal (ABK) KM Fortune Melimpah 99 GT 258 kini terancam kehilangan mata pencaharian. Hal ini terjadi menyusul langkah penyitaan kapal oleh aparat penegak hukum yang dinilai memukul nasib para pekerja dan keluarga mereka.
Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra, Rifki Pria Hartawan Usman SH, mengungkapkan bahwa sejak kapal disita, seluruh aktivitas penangkapan ikan terhenti total. Kondisi ini membuat 37 pekerja beserta keluarga mereka terombang-ambing tanpa kepastian ekonomi.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Rifki Pria Hartawan, Sabtu (20/6/2026).
“Namun, yang menjadi perhatian kami adalah agar proses tersebut juga memperhatikan hak-hak perusahaan, 1 nakhoda, 36 ABK serta keluarga mereka. Penegakkan hukum harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan,” tegasnya.
Di dalam kapal yang kini berstatus sebagai barang bukti tersebut, masih tersimpan berbagai aset penting milik perusahaan, mulai dari alat tangkap, dokumen operasional, hingga barang pribadi nakhoda dan ABK.
Lebih krusial lagi, kapal tersebut memuat hasil tangkapan ikan yang merupakan komoditas mudah rusak . Ia mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan terhadap muatan ini berpotensi memicu kerugian ekonomi yang jauh lebih besar.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihak perusahaan berencana mengajukan permohonan resmi agar hasil tangkapan ikan yang mudah membusuk dapat segera dikeluarkan dari kapal.
Tak sampai disitu, Perusahaan juga mengusulkan agar kapal dapat digunakan secara terbatas atau dititipkan kepada pemilik dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai barang bukti, sepanjang tidak mengganggu jalannya penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini dikaitkan dengan dugaan tindak pidana Pasal 476 KUHP Nasional tentang pencurian dan Pasal 521 KUHP Nasional terkait perusakan sarana perikanan.
Perkara ini bermula dari adanya dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dilaporkan oleh Budiono Lie kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada 5 Mei 2026. Laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor: LP/B/271/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
Dalam laporan polisi tersebut dijelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 24 Februari 2026 di perairan laut, dengan koordinat 0°32’ LU – 131°26’ BT, Kampung E. Runi, Distrik Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Objek yang dipersoalkan adalah dua unit ponton jenis gabus, yang menurut pelapor merupakan milik PT BSA dan diduga diambil tanpa hak.
kemudian, laporan tersebut menjadi dasar bagi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan yang selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meskipun lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Papua Barat Daya, proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.
Dalam proses penyidikan, penyidik mengaitkan dugaan tindak pidana tersebut dengan KM Fortune Melimpah 99 GT 258 yang dinakhodai oleh terlapor. Selanjutnya, penyidik mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri Sorong, mengingat kapal berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sorong.
Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Sorong, penyidik melaksanakan penyitaan terhadap KM Fortune Melimpah 99 GT 258 sebagai barang yang dianggap berkaitan dengan pembuktian perkara. Akibat tindakan penyitaan tersebut, operasional kapal terhenti dan menimbulkan dampak hukum maupun kerugian ekonomi bagi PT Fortun Berkah Samudra, termasuk terhadap para Anak Buah Kapal (ABK) yang menggantungkan mata pencaharian dari operasional kapal tersebut.
Akan tetapi, kuasa hukum PT Fortun Berkah Samudra menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut. Antara lain, mengenai dasar kewenangan penyidikan oleh Polda Sulawesi Utara terhadap perkara yang locus delictinya berada di wilayah Sorong, hubungan hukum antara dugaan tindak pidana pencurian dua unit ponton dengan penyitaan kapal, serta kesesuaian prosedur penyitaan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas dasar itulah PT Fortun Berkah Samudra melalui kuasa hukumnya menempuh berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan keberatan terhadap proses penyidikan, melalui Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Divisi Propam Polri, serta memohon pengawasan agar seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan prinsip due process of law.
Dalam hal ini Tim Kuasa Hukum mengingatkan bahwa seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap pembuktian. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, dimana setiap pihak wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tutup Rifki yang menyayangkan dimana hingga saat ini Direktur PT Fortun Berkah Samudra selaku pemilik kapal belum pernah dimintai keterangan secara resmi, baik terkait kepemilikan kapal, hubungan kerja dengan ABK, maupun fakta operasional lainnya. Padahal, keterangan tersebut dinilai krusial untuk menghadirkan pembuktian yang utuh dan berimbang.
(CR).
