Rakor Satgas PASTI Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi Mencegah dan Menangani Aktivitas Keuangan Ilegal

oleh -50 Dilihat
oleh

Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Sulawesi Utara dan Gorontalo yang digelar di Ballroom Hotel Four Points Manado, (18/06/ 2026).

Manado, Infosulut.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam upaya mencegah dan menindak berbagai aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI Sulawesi Utara dan Gorontalo yang digelar di Ballroom Hotel Four Points Manado, Kamis, (18/06/2026).

Kegiatan ini melibatkan unsur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara Daerah, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi, serta pemerintah daerah yang tergabung dalam Satgas PASTI.

Kepala OJK Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert Sianipar, mengatakan rapat koordinasi tersebut tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi antar anggota Satgas PASTI.

“Agenda ini bukan hanya agenda rutin tahunan. Kita ingin terus meningkatkan sinergi, kolaborasi dan koordinasi dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal,” kata Robert.

Menurut dia, penguatan tersebut semakin penting setelah revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mempertegas mandat Satgas PASTI, termasuk dalam penanganan pinjaman online ilegal dan judi online.

“Mandat Satgas PASTI diperluas. Penanganan pinjol ilegal dan judi online kini semakin dipertegas,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Satgas PASTI juga mengungkap temuan 36 usaha gadai yang beroperasi tanpa izin di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Lima pelaku usaha diantaranya telah berkomitmen mengurus perizinan, sementara sisanya masih dalam proses pendalaman.

Kasubdit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, Kompol Edi Kusniadi, mengatakan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas PASTI telah melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah usaha gadai ilegal yang ditemukan melalui patroli siber.

“Kami melakukan pendalaman dan pengecekan di lapangan terhadap usaha-usaha gadai ilegal yang terdeteksi melalui media sosial,” kata Edi.

Ia menjelaskan, sebagian pelaku menawarkan pinjaman dengan proses yang mudah, namun tidak memiliki izin resmi dan menerapkan bunga yang relatif tinggi.

“Modusnya tidak berizin, prosesnya mudah, dan bunganya relatif tinggi,” ujarnya.

Di tengah semakin berkembangnya modus kejahatan keuangan berbasis digital, Satgas PASTI menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi lintas instansi guna mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal.(Kifli).