Dikda Sulut Beberkan Strategi Atasi 34.000 Anak Putus Sekolah hingga Pencegahan ‘Bullying’

oleh -68 Dilihat
oleh

( Visual Foto // kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Utara Dr. Femmy J. Suluh saat menghadiri rapat Pansus LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 )

Manado, Infosulut.id – Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Dr. Femmy J. Suluh, memaparkan sejumlah langkah strategis terkait penanganan isu pendidikan di wilayahnya. Mulai dari tingginya angka putus sekolah, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, hingga mekanisme penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

Femmy mengungkapkan bahwa saat ini tercatat ada sekitar 34.000 anak putus sekolah di berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK di Sulawesi Utara.

Menyikapi data tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut terus mendorong anak-anak tersebut untuk kembali mendapatkan akses pendidikan melalui jalur nonformal.

“Kami mendorong mereka untuk mengikuti ujian kesetaraan melalui Paket A, B, atau C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota,” ujar Femmy J. Suluh dalam keterangannya.

Selain isu putus sekolah, Dikda Sulut juga memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan yang sempat viral di salah satu SMP baru-baru ini. Meski jenjang SMP berada di bawah kewenangan kabupaten/kota, Femmy menegaskan koordinasi lintas sektor terus diperkuat.

“Pihak dinas telah mengeluarkan surat edaran berulang kali ke tingkat SMA dan SMK untuk mencegah terjadinya bullying dan kekerasan di lingkungan sekolah. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan lingkungan belajar yang aman,” tegasnya.

Terkait adanya keluhan dari masyarakat mengenai sekolah yang dianggap “pasif” atau membiarkan pengusulan nama penerima Program Indonesia Pintar (PIP), Femmy memastikan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut dan evaluasi di lapangan.

Ia memastikan bahwa penyaluran PIP dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu Jalur Umum: Melalui pendataan reguler sekolah, dan Jalur Aspirasi: Melalui usulan anggota dewan di tingkat pusat.

“Perlu dipahami bahwa baik jalur umum maupun aspirasi, keduanya tetap harus memenuhi kriteria yang ketat dan berbasis pada data yang ada. Kami akan menindaklanjuti sekolah-sekolah yang dianggap menghambat pengusulan nama siswa penerima,” pungkasnya.

(CR).