Sempat Terhambat Aturan Pilkada, Mutasi 53 Kepala Sekolah di Sulut Kini Berproses

oleh -185 Dilihat
oleh

( Visual Foto // Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Utara Femmy J. Suluh saat menjawab pertanyaan dari anggota Pansus LKPJ Louis Carl Shcramm )

Manado, Infosulut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti banyaknya posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di wilayah tersebut yang sudah menjabat terlalu lama. Hal ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025.

Anggota Pansus LKPJ, Louis Carl Schramm, mempertanyakan urgensi peremajaan kepemimpinan di tingkat satuan pendidikan tersebut. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah provinsi melakukan penyegaran atau rolling jabatan.

“Ibu Kadis, ada berapa banyak Plt Kepala Sekolah yang ada? Karena sudah begitu banyak dan sudah begitu lama. Sudah saatnya melakukan rolling untuk kepala sekolah,” tegas Louis, Selasa (14/4/2026) Gedung DPRD Sulut.

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Femmy J. Suluh, menjelaskan bahwa saat ini tercatat ada sekitar 53 posisi Plt Kepala Sekolah yang tersebar di Sulut.

Femmy mengungkapkan bahwa proses pengisian jabatan definitif saat ini sedang berjalan sesuai dengan arahan Gubernur. Namun, ia mengakui ada beberapa kendala teknis dan aturan yang sempat menghambat proses mutasi sebelumnya.

“Proses mutasi sempat tertahan tahun lalu karena aturan Pilkada, di mana terdapat larangan mutasi enam bulan sebelum dan sesudah pemilihan. Selain itu, banyaknya posisi Plt juga disebabkan oleh banyaknya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun,” urai Femmy.

Lebih lanjut, Femmy juga mengklarifikasi terkait kewenangan seorang Plt Kepala Sekolah, terutama dalam hal pengaturan personel di internal sekolah. Ia menegaskan bahwa seorang Plt memiliki kewenangan sah untuk mengevaluasi bawahannya.

“Plt Kepala Sekolah memiliki kewenangan untuk mengatur personel di sekolahnya, termasuk mengganti wakil kepala sekolah jika ada penilaian tertentu,” jelasnya.

Ia menambahkan, jabatan Wakil Kepala Sekolah bersifat sebagai jabatan penunjang yang ditetapkan langsung oleh kepala sekolah. Hal ini berbeda dengan jabatan Kepala Sekolah yang pengangkatannya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

(CR).