Kotamobagu, infosulut.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan. Mereka tidak boleh mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan tahun 2026.
Wali Kota Kotamobagu menerbitkan Surat Edaran Nomor 39/W-KK/III/2026 tentang kewajiban pembayaran THR Keagamaan. Surat edaran ini mewajibkan seluruh perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh di wilayah Kota Kotamobagu.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menginstruksikan kewajiban pemberian THR kepada pekerja. Pemkot Kotamobagu menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan surat edaran. Ketentuan ini juga menjangkau pengemudi serta kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Hak ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga mendapatkan hak yang sama.
Perusahaan tidak boleh menunda pembayaran THR. Mereka harus menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah bahkan mendorong perusahaan membayar lebih awal. Hal ini bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Peraturan telah mengatur besaran THR secara rinci. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, mereka tetap mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Perhitungan THR untuk pekerja harian lepas menggunakan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Apabila masa kerja belum mencapai satu tahun, perhitungan menggunakan rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan aturan ini. “Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sofian, Kamis (12/3/2026).
Disperinaker akan mengawasi langsung seluruh perusahaan di Kota Kotamobagu. Petugas akan turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari raya.
Pemkot Kotamobagu menyediakan Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker Kotamobagu. Kantor tersebut beralamat di Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon.
Pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat melapor melalui contact person Ishak Daimunon di nomor 0812-4559-7798. Petugas akan segera menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
