Terungkap ! Motif Pembunuhan Pria di Pantai Arakan Ternyata Akibat Cemburu Buta

oleh -79 Dilihat
oleh

( Info Foto : Sebuah Kantong Jenazah yang diamankan oleh Polres Minsel dari lokasi penemuan/CR)

Minsel, Infosulut.id – Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang petani bernama Fandi Amma (31) yang jasadnya ditemukan mengapung di pantai Desa Arakan, Kecamatan Tatapaan. Pelaku berinisial JJ alias Jul (36) diringkus polisi dua hari setelah penemuan mayat korban.

KBO Reskrim Polres Minsel, Iptu Macky Kambong, mengonfirmasi identitas korban merupakan warga Desa Arakan yang kesehariannya bekerja sebagai petani. Penemuan jasad korban pada Senin (16/2/2026) sempat menghebohkan warga setempat karena ditemukan luka tusuk pada bagian dada.

“Awalnya polisi menerima laporan dari pemerintah desa bahwa ada mayat yang ditemukan warga. Saat diamankan, ternyata ditemukan tiga luka tusuk di bagian dada,” ujar Iptu Macky Kambong, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan sejumlah saksi, korban terakhir kali terlihat bersama pelaku JJ. Tim kepolisian kemudian bergerak cepat melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.

JJ akhirnya berhasil ditangkap di Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, pada Rabu pagi.

“Tersangka JJ alias Jul sudah ditangkap tadi pagi, dijemput langsung oleh Kapolsek Tumpaan di Desa Ranowangko,” terang Macky.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motif di balik aksi nekat tersebut dipicu oleh api cemburu. JJ menduga korban menjalin hubungan gelap dengan istrinya.

“Pelaku mengaku cemburu karena korban ada hubungan dengan istrinya,” jelas Macky.

Sebelumnya, jasad Fandi Amma ditemukan warga dalam kondisi hanyut di pantai dengan mengenakan kaus berwarna hijau yang bersimbah darah. Warga sempat menduga pria tersebut merupakan korban pembunuhan sebelum akhirnya polisi mengamankan tersangka.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Minsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Tim Redaksi Infosulut.id (CR)