UMP Sulut 2026 Naik, Louis Schramm Minta Pengusaha Tidak Main-main

oleh -64 Dilihat
oleh

Manado,Infosulut.id – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di angka Rp4.002.630, naik Rp132.819 dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.869.811. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Yulius Selvanus di Graha Gubernuran, Sabtu (20/12/2025) sore.

Kenaikan UMP ini merupakan kado akhir tahun yang ditunggu-tunggu bagi para buruh atau pekerja di Bumi Nyiur Melambai. Dengan kenaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm, memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintah provinsi di bawah komando Gubernur Yulius Selvanus. “Ini yang terbaik, kami berharap seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan UMP Sulut 2026 ini,” ucapnya. Senin (22/12/2025) Gedung DPRD Sulut.

Louis Schramm juga menambahkan bahwa jika masyarakat atau para buruh dan pekerja yang diberikan upah yang tidak sesuai UMP untuk langsung melaporkan hal tersebut kepada instansi terkait. “Jangan ragu untuk melaporkan perusahaan yang ‘nakal’, yang suka ‘main-main’ dengan hak para pekerja atau buruh, kami dari Komisi IV DPRD Sulut akan terus mengawal,” pungkasnya.

Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan itu mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 24 Desember 2025.*CR