Berikut Penyampaian Gubernur Sulut Tentang KUA dan PPAS APBD Provinsi Tahun Anggaran 2025

oleh -27 Dilihat
oleh

Manado,Infosulut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Fransiscus Andi Silangen, Selasa (22/07/2025) Ruang rapat paripurna DPRD Sulut

Tampil Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE yang mengatakan perihal KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025, menjadi hal penting dan krusial untuk dapat dilaksanakan saat ini

“Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 dilakukan sebagai respons terhadap perubahan situasi dan kondisi yang tidak dapat diprediksi sebelumnya pada penyusunan APBD Induk Tahun 2025,” ujarnya

Lebih lanjut diungkapkan Gubernur, Perubahan ini juga mengakomodasi dinamika pembangunan yang berkembang sepanjang Triwulan I dan II Tahun 2025, serta penyesuaian dengan kebijakan nasional dan daerah pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2025-2030.

“Penyusunan dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2025 ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Edaran Mendagri No.900/833/SJ/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” kata Gubernur.

Ditambahkan Gubernur, Inpres dan Surat Edaran Mendagri tersebut mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja, memprioritaskan penggunaan anggaran pada program-program strategis dan prioritas nasional, serta melakukan realokasi dana hasil efisiensi untuk mendukung percepatan pencapaian visi pembangunan nasional dan daerah.

“Pelaksanaan Efisiensi dan Realokasi tersebut sebelumnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan akan ditampung pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2025 ini,” jelas Gubernur Sulut

Gubernur juga mengatakan, bahwa belanja juga mengalami perubahan akibat dampak atas penyesuaian target pendapatan dan pembiayaan, khususnya penyesuaian atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran berdasarkan LHP BPK RI atas LKPD Tahun 2024.

Dalam implementasi program dan kegiatan dalam Perubahan KUA Tahun 2025, seluruh rencana belanja dan pendanaan disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip berikut:

1. Kemampuan keuangan daerah.

2. Sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun 2025.

3. Upaya percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

4. Penguatan pencapaian target indikator kinerja dalam prioritas pembangunan daerah.

5. Efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Selain itu, pengelolaan anggaran juga harus tetap mengacu pada:

✓ Prinsip money follow program priority;

✓ Transparansi dan akuntabilitas;

✓ Sinkronisasi dengan agenda nasional(Asta Cita) dan regional;

✓ Partisipasi publik dalam proses perencanaan dan penganggaran

Adapun tujuan penyusunan Perubahan KUA ini dimaksudkan untuk:

1. Memberikan pedoman atas perubahan asumsi-asumsi kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025;

2. Memberikan arah bagi perubahan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2025 agar berdaya guna dan berhasil guna;

3. Mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disebabkan oleh terjadinya penyesuaian pendapatan daerah;

4. Meningkatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam memantapkan penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel;

5. Melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapat penanganan secara tepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah;

6. Melakukan penajaman prioritas kegiatan melalui pergeseran anggaran, dan penjadwalan ulang beberapa kegiatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025;

7. Menyesuaikan Rencana Kerja dan Pendanaan dengan Prioritas Pembangunan Nasional (Asta Cita) dan Program Prioritas;

8. Mengakomodasi dinamika kebijakan baru, seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ;

9. Mendorong efektivitas pelaksanaan APBD melalui penyesuaian jadwal dan strategi pelaksanaan program/kegiatan;

10.Memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemanfaatan dana transfer pusat (DAU, DAK, dan lainnya).

Kemudian perihal skema Rancangan Perubahan KUA – PPAS 2025 adalah sebagai berikut:

1) Pendapatan Daerah yang semula (pada APBD TA. 2025) dianggarkan Rp.3.842.322.814.593,00 (Tiga Triliun, Delapan Ratus Empat Puluh Dua Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta, Delapan Ratus Empat Belas Ribu, Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) berkurang sebesar Rp.70.041.861.433,00 (Tujuh Puluh Miliar, Empat Puluh Satu Juta, Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.3.772.280.953.160,00 (Tiga Triliun, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Miliar, Dua Ratus Delapan Puluh Juta, Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu, Seratus Enam Puluh Rupiah).

2) Belanja Daerah yang semula (pada APBD T.A. 2025) dianggarkan Rp.3.661.291.308.086,00 (Tiga Triliun, Enam Ratus Enam Puluh Satu Miliar, Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta, Tiga Ratus Delapan Ribu, Delapan Puluh Enam Rupiah) berkurang sebesar Rp.42.808.368.400,00 (Empat Puluh Dua Miliar, Delapan Ratus Delapan Juta, Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu, Empat Ratus Rupiah) sehingga menjadi Rp.3.618.482.939.686,00 (Tiga Triliun, Enam Ratus Delapan Belas Miliar, Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta, Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu, Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

3) Pembiayaan terdiri atas:
a. Penerimaan Pembiayaan semula dianggarkan (pada APBD T.A. 2025) sebesar Rp.35.000.000.000 (Tiga Puluh Lima Miliar) bertambah sebesar Rp.27.233.493.033,00 (Dua Puluh Tujuh Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta, Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu, Tiga Puluh Tiga Rupiah) menjadi sebesar Rp. 62.233.493.033,00 (Enam Puluh Dua Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta, Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu, Tiga Puluh Tiga Rupiah).

Tutup Gubernur berharap KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2025 dapat dibahas dan disetujui di kemudian hari, dalam rangka mengakselarasi pembangunan berkelanjutan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.(Advetorial DPRD Sulut/Candle)