DPRD Gercep Bahas KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 – 2026

oleh -10 Dilihat
oleh

Manado,Infosulut.id – Gerak Cepat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut Menggelar Rapat Lanjutan pembahasan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025-2026, Rabu (23/07/2025) Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, yang langsung memberikan kesempatan kepada Henry Walukou untuk berbicara .

Dalam kesempatan tersebut, Walukow menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran induk sebagai fondasi utama sebelum berbicara soal perubahan anggaran.

“Saya rasa ini penting, Bapak Ketua. Karena dasar pembiayaan tahun 2025 ini adalah APBD induk. Kalau kita bicara perubahan, tapi APBD induk saja kita tidak mampu kelola dengan baik, lalu bagaimana kita mau bicara soal perubahan,” ungkap Walukou

Kembali dia menyampaikan agar dilakukan evaluasi terhadap 10 perangkat daerah dengan anggaran terbesar, guna mengetahui sejauh mana efektivitas penyerapan anggaran sejauh ini.

Mendengar Hal tersebut, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, langsung meminta Sekretaris Provinsi Sulut, Thalis Gallang, untuk memberikan penjelasan mendetail terkait realisasi anggaran.

“Silakan Bapak Sekprov menjelaskan. Apalagi item mandatory-nya besar-besar, bagaimana penyerapannya, Supaya kita bisa mendapatkan gambaran utuh,” kata Silangen.

Adapun, Sekprov Tahlis Gallang kemudian memberikan mandat kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, Clay Dondokambey, untuk menyampaikan laporan realisasi anggaran.

Dondokambey menyampaikan, bahwa hingga 18 Juli 2025, dari pagu pendapatan sebesar Rp3,7 triliun, baru terealisasi Rp1,49 triliun atau sekitar 40%. Sedangkan untuk belanja daerah, dari total pagu Rp3,58 triliun, baru terealisasi Rp1,2 triliun atau sekitar 34%.

Ia juga merinci lima perangkat daerah dengan tingkat penyerapan anggaran tertinggi: Dispora: 62%, Dinas Perhubungan: 54%, Dinas Kehutanan: 53%, Badan Penghubung: 52%, dan Badan Perbatasan: 51%.

Namun demikian, ia juga menyoroti 15 perangkat daerah yang serapannya masih di bawah rata-rata (42%), di antaranya: Dinas Perkimtan: 8%, BKAD: 22%, Kesbangpol: 24%, PUPRD: 28% dan Dinas Tenaga Kerja: 31% dan Dinas Pangan: 32%.

Kemudian ada Dikda: 33%, Disperindag: 35%, Dinas Kominfo & Dinas Sosial: masing-masing 36%, Dinas Kesehatan: 37%, Dinas Kebudayaan: 39%, BPBD & BKD: masing-masing 40% dan Bapenda: 42%

“Ini mungkin bisa menjadi gambaran awal posisi realisasi anggaran sampai dengan 18 Juli 2025,” beber Clay Dondokambey.

Mendengar penjelasan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD) Provinsi Sulut, anggota DPRD Provinsi Sulut, Jeane Laluyan, langsung angkat bicara.

“Sejujurnya saya kaget ketika mendengar bahwa serapan anggaran masih di bawah 50%. Ini menunjukkan adanya persoalan serius, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan anggaran,” ungkap legislator dari Dapil Kota Manado tersebut.

Jeane juga menyoroti beberapa dinas yang memiliki serapan anggaran rendah. “Saya dengar sekilas, Dispora masih di angka 50-60 persen, dan PUPR bahkan baru sekitar 20 persen. Pantas saja masih banyak keluhan masyarakat soal jalan berlubang,” tegasnya.

Ia meminta penjelasan konkret mengenai kendala yang menyebabkan rendahnya serapan anggaran ini.

“Karena kami di DPRD akan ditanya masyarakat, apa yang kami bahas selama ini dan mana realisasinya. Maka kami butuh jawaban yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan ke publik, agar semua transparan,” tambahnya.

Menanggapi apa yang disampaikan Jeane, Sekretaris Provinsi Sulut, Thalis Gallang, turut memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa dalam APBD 2025 terdapat Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk Specific Grant yang cukup besar, yaitu sebesar Rp104 miliar. Dana ini dialokasikan untuk membiayai gaji P3K, namun hingga kini masih tercatat 0% karena penyalurannya baru dimulai pada 1 Juli 2025.

“Penyaluran akan mulai berjalan sejak 1 Juli 2025. Kami optimis, kalau pembayarannya lancar tiap bulan, hal ini akan berdampak positif terhadap kinerja anggaran kita,” ujarnya.

Kemudian, Thalis menjelaskan bahwa beberapa kegiatan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) juga mengalami keterlambatan, karena petunjuk teknis (juknis) dari pusat baru diterima belakangan. Proses pengadaan barang dan jasa pun masih dalam tahap di BPJ, sehingga belum ada penetapan penyedia atau pihak ketiga.

“Dampaknya, SKPD teknis belum bisa mencairkan anggaran karena belum ada penetapan pelaksana. Kami optimis semua ini akan terealisasi, apalagi biasanya pengadaan barang dan jasa memang lebih banyak terjadi di triwulan ketiga dan keempat,” jelasnya.

Katanya lagi, menegaskan bahwa proses pengawasan terus dilakukan, mengingat jika keterlambatan berlanjut hingga batas akhir input ke sistem Omspan (Online Monitoring System Perbendaharaan dan Anggaran Negara), maka DAK bisa tidak disalurkan. Jika hal itu terjadi, daerah harus menanggungnya sendiri lewat DAU atau PAD.

“Oleh karena itu, kami terus mengawal SKPD yang menerima alokasi dana agar tidak terjadi keterlambatan dan anggaran bisa terserap sesuai target,” pungkas Thalis (Advetorial DPRD Sulut)