Minut, Infosulut.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut Gorontalo bersama Anggota DPR RI Komisi XI, Hillary Brigita Lasut lakukan edukasi literasi keuangan bagi masyarakat Kema 3 di Minahasa Utara pada Jumat (06/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, HBL mengungkap sejumlah persoalan yang pernah disampaikan masyarakat kepadanya, termasuk kasus penagihan kredit kendaraan yang diduga bermasalah.
Ia menyebut ada warga yang mengaku telah menyelesaikan cicilan kendaraan, tetapi masih mendapatkan ancaman penarikan kendaraan dan penyebaran data pribadi.
Selain itu, terdapat pula laporan mengenai tawaran investasi dengan imbal hasil atau bunga yang dinilai tidak wajar.
HBL meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap penawaran semacam itu, terlebih jika keuntungan yang dijanjikan jauh melampaui kewajaran.
Ia mencontohkan bahwa berdasarkan informasi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang disampaikannya dalam kegiatan tersebut, batas bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 6,25 persen per tahun.
Dengan demikian, masyarakat perlu mencermati apabila ada pihak yang menawarkan keuntungan jauh lebih tinggi dengan dalih investasi atau simpanan.
“Jadi kalau menabung di bank, negara masih jamin. Jadi, kalau sudah ada orang yang menawarkan bunga atau keuntungan terlalu tinggi itu tidak wajar,” jelas HBL.
Persoalan lain yang disorot HBL adalah praktik pembayaran cicilan kredit melalui petugas penagihan di lapangan, bukan melalui kanal pembayaran resmi lembaga keuangan.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menghindari cara pembayaran yang tidak dapat dipastikan pencatatannya dalam sistem lembaga pemberi kredit. Sebab, uang yang diserahkan kepada petugas belum tentu langsung diteruskan ke pihak bank, sehingga berpotensi merugikan nasabah.
“Walaupun dia orang bank, sebaiknya itu dihindari,” tegasnya.
Jangan Sembarangan Membagikan Data Pribadi Selain modus investasi dan penagihan, HBL juga memberikan perhatian khusus terhadap keamanan data pribadi masyarakat.
Ia meminta warga tidak sembarangan memberikan atau menyebarluaskan informasi sensitif seperti nomor KTP, kartu keluarga, nomor rekening, maupun nomor telepon anggota keluarga kepada pihak yang tidak jelas identitas dan kepentingannya.
Menurut HBL, data pribadi yang jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindakan penipuan dan penyalahgunaan identitas.
Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum mengirimkan dokumen maupun informasi pribadi, termasuk ketika menerima permintaan melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial.
Melalui kegiatan edukasi bersama OJK SulutGo ini, HBL berharap masyarakat semakin memahami risiko transaksi keuangan dan mampu melindungi diri dari berbagai praktik penipuan.
Peningkatan literasi keuangan diharapkan dapat membangun kebiasaan masyarakat yang lebih cermat dalam mengelola uang, memilih layanan keuangan, serta mengambil keputusan investasi.(Kifli).
OJK Bersama HBL Sosialisasi Literasi Keuangan Pada Warga Kema Minut
