Komisi III DPRD Sulut Soroti Alotnya Data Pengadaan Lahan Tondano, Amir Liputo Usulkan Bentuk Tim Kecil

oleh -72 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan instansi terkait berlangsung alot pada Senin (26/10). Para legislator berang lantaran persoalan ganti rugi dan status lahan warga yang belum juga tuntas akibat karut-marut data pertanahan.

RDP yang digelar di Gedung DPRD Sulut tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Royke Anter bersama Ketua Komisi III Berty Kapoyos. Turut mendampingi, jajaran legislator Komisi III di antaranya Roy Roring, Yongkie Limen, Haslinda Rotinsulu, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa proses pengadaan tanah di wilayah Kabupaten Minahasa, khususnya kawasan Tondano, terkendala oleh ketidakcocokan data antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS).

Pihak BPN Manado menjelaskan, perbedaan data mencolok ditemukan pada Daftar Isian Sosial Ekonomi (DAS) Tondano, terutama terkait daftar nama warga yang terdampak pengadaan tanah. Sejumlah besar data tercatat tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), status alas hak yang belum jelas, hingga identitas pemilik yang tidak lengkap.

Sebagai contoh konkret, di Kelurahan Dendengan Luar saja terdapat 56 bidang tanah yang data pemiliknya belum ditulis secara akurat.

Di sisi lain, tim BWS menyatakan telah berkoordinasi dengan kantor wilayah terkait. Namun, perbaikan data dari DAS Tondano dinilai menjadi sebuah keharusan. Berdasarkan arahan Pimpinan Wilayah, dokumen terpaksa dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu demi menerapkan prinsip kehati-hatian, mengingat tingginya potensi sengketa pengadaan tanah di berbagai wilayah.

Merespons polemik tersebut, anggota Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo, melontarkan kritik tajam sekaligus usulan konkret. Ia mendesak agar segera dibentuk tim kecil melalui rapat khusus guna menyelesaikan perbedaan data yang tak kunjung menemui titik terang.

“Kalau kita bahas di forum yang luas seperti ini, tidak akan kunjung selesai. Sana bilang A, sini bilang B. Kita perlu duduk satu meja,” tegas Amir Liputo.

Usulan tersebut nantinya akan melibatkan pihak BPN Kanwil Manado, BWS, Pemerintah Provinsi Sulut, serta Pemerintah Kota Manado untuk duduk bersama dalam forum yang lebih fokus. DPRD Sulut sendiri siap mengambil peran sebagai fasilitator guna menyatukan data, menetapkan skema penyelesaian, hingga merumuskan jadwal kerja yang pasti.

Melalui langkah cepat ini, DPRD Sulut berharap persoalan administrasi pertanahan dapat segera rampung dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Kita butuh kepastian waktu, agar masyarakat yang lahannya terkena pengadaan dapat segera mengetahui kapan mereka menerima ganti rugi yang menjadi haknya,” pungkas Amir.

Penulis : Candle Heiner Rogaga.