DPRD Sulut Godok Ranperda Perizinan Berusaha, Investor Wajib Gandeng Pengusaha Lokal dan Petani

oleh -551 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Regulasi ini digodok demi menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memastikan masuknya modal wajib membawa dampak langsung bagi pengusaha lokal dan petani di daerah.

Penyempurnaan draf aturan dilakukan secara mendalam pasal demi pasal oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama jajaran eksekutif, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Biro Hukum Setdaprov Sulut.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha DPRD Sulut, Dr. Toni Supit, MM, menyatakan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif berjalan sangat detail untuk menyelaraskan regulasi, khususnya mengenai skema insentif daerah.

”Pembahasan di Pansus cukup baik, kita bedah pasal demi pasal. Fokus utama kita adalah menyelaraskan regulasi, khususnya terkait pemberian insentif yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulut,” ujar Toni Supit.

Toni menjelaskan, poin-poin insentif yang tengah dirumuskan mencakup sektor strategis kewenangan provinsi, seperti pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Formula insentif ini dirancang untuk meningkatkan daya tarik investasi bagi seluruh skala usaha, mulai dari UMKM, koperasi, hingga perusahaan besar.

Namun, Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kemudahan investasi yang diberikan harus berbanding lurus dengan manfaat bagi masyarakat lokal.

”Kita ingin iklim investasi di Sulut semakin menarik. Namun yang paling penting, perusahaan atau investor yang masuk nantinya wajib menggandeng pengusaha lokal dan para petani. Dengan begitu, terjadi alokasi dan transfer ekonomi secara langsung yang dirasakan oleh masyarakat daerah,” tegasnya.

Toni menambahkan, saat ini Pansus telah menuntaskan hampir 50 persen pasal dan optimistis seluruh pembahasan rampung dalam target waktu dua bulan. Setelah draf selesai dibahas di tingkat daerah, dokumen akan segera diboyong ke Jakarta untuk konsultasi resmi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di sisi lain, Anggota Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut, Priscilla Cindy Wurangian, MBA, memberikan catatan kritis agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan wilayah grey area (abu-abu) saat diimplementasikan.

Cindy menyoroti pentingnya rincian kriteria pada Pasal 38 serta relevansinya dengan ketentuan kemudahan investasi di Pasal 28. Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar ini, Pemprov Sulut harus menetapkan indikator yang terukur agar calon investor mendapatkan kepastian hukum.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan perpajakan Pemprov terbatas pada lima sektor utama, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Pajak Alat Berat.

”Bentuk kemudahannya harus jelas dulu. Misalnya perusahaan peternakan yang memiliki lima unit armada operasional, apakah bentuk insentifnya berupa pembebasan pajak kendaraan? Hal-hal konkret seperti ini harus tertuang jelas,” kata Cindy.

Selain pajak, Cindy menyoal wacana insentif berupa suku bunga pinjaman rendah bagi pelaku usaha. Ia meminta Pemprov mempertegas lembaga eksekutor kebijakan tersebut agar tidak membingungkan pihak perbankan, seperti Bank SulutGo (BSG).

Cindy juga mengusulkan agar pasal terkait Penelitian dan Pengembangan (Research and Development) melibatkan kampus daerah seperti Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan Politeknik Negeri Manado, agar terjadi alih pengetahuan (transfer of knowledge) yang nyata bagi SDM lokal.

Menanggapi masukan tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara menjelaskan bahwa penyusunan draf aturan telah mengacu pada ketentuan nasional. Ketentuan pada Pasal 25 mengadopsi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sedangkan rincian dan tata cara pemberian insentif diatur khusus pada Pasal 50.

DPRD bersama Pemprov Sulut berkomitmen menyelesaikan penyempurnaan Ranperda ini agar melahirkan payung hukum investasi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi perekonomian Sulawesi Utara. (ADVETORIAL DPRD SULUT)