Bahas APBD Sulut, Royke Roring Sentil Indikator Makro hingga Salah Prosedur Pergub

oleh -46 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Royke Roring, mengkritisi sejumlah kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut. Mulai dari sinkronisasi indikator ekonomi makro, sengkarut Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditolak Kemendagri, hingga penyesuaian anggaran bimbingan teknis (Bimtek).

Rentetan interpsi tersebut dilayangkan mantan Bupati Minahasa ini dalam rapat pembahasan APBD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (6/7/2026).

Di hadapan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Galang, Royke meminta TAPD melakukan reviu mendalam terhadap indikator ekonomi makro yang telah dipaparkan. Menurutnya, meski acuan indikator nasional menunjukkan tren yang sangat baik, pemprov tetap harus menyelaraskannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kami memohon agar hal itu bisa direviu dengan RPJMD, sehingga dapat terlihat deviasi antara target dalam RPJMD dengan capaian yang telah diraih. Kalau ternyata deviasinya sangat besar, itu yang perlu diberikan penjelasan secara rinci,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Tak hanya soal makroekonomi, Royke juga menyoroti mandeknya implementasi Pergub yang semula ditargetkan berlaku pada APBD Perubahan tahun lalu. Namun, karena adanya kesalahan prosedur dalam proses penerbitan, regulasi tersebut akhirnya ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan harus diproses ulang.

“Akibatnya, yang diharapkan sudah berlaku pada tahun 2026 justru belum bisa diterapkan. Ini sedikit mundur,” sesal Royke.

Ia mendesak agar persoalan administratif ini segera dituntaskan, terutama karena menyangkut sejumlah kegiatan yang sudah berjalan, termasuk urusan pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM). “Harapannya ini bisa segera diselesaikan. Kalau memungkinkan, kiranya prosesnya dapat dipercepat,” tambahnya.

Hal lain yang ikut disinggung Royke adalah pelaksanaan Bimtek. Ia membeberkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pelaksanaan di lapangan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Di PDI Perjuangan kami sudah melaksanakan Bimtek sebanyak tiga kali, tetapi dalam SK Gubernur hanya tercantum dua kali. Saya kira SK Gubernur tidak terlalu sulit untuk dilakukan perubahan,” tuturnya.

Royke berharap SK tersebut segera ditinjau kembali, termasuk penyesuaian nilai anggarannya yang mengalami kenaikan dari kisaran Rp 7 juta atau Rp 7,5 juta menjadi Rp 8 juta.

Menanggapi berbagai hujan instruksi dari anggota Banggar tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiskus Andi Silangen langsung mengambil alih jalannya persidangan. Fransiskus menyatakan bahwa seluruh poin krusial yang dilemparkan oleh Royke Roring akan dijawab secara mendetail oleh pihak eksekutif pada sesi berikutnya.

Rapat pun kemudian diskors untuk memberikan waktu bagi TAPD menyiapkan jawaban komprehensif.

(CR).