Kejati Sulut Tepis Opini Negatif Terkait Penahanan Bupati Sitaro CIK

oleh -157 Dilihat
oleh

( Visual Foto : Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto bersama jajaran saat memberikan keterangan kepada awak media ) .

Manado, Infosulut.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menggelar konferensi pers menanggapi perkembangan opini publik pasca-penetapan tersangka dan penahanan Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), Senin (11/5/2026).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil korps adhyaksa tersebut murni berdasarkan alat bukti yang kuat, sekaligus menepis isu adanya upaya kriminalisasi atau tindakan zalim terhadap tersangka.

Eri menyayangkan munculnya fenomena flying victim opinion atau penggiringan opini seolah-olah tersangka merupakan korban ketidakadilan. Menurutnya, ada upaya sistematis melalui media massa untuk mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, Kejati melakukan penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ada upaya gerakan melalui media untuk membangun opini bahwa penahanan ini tidak adil atau menzalimi. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya,” ujar Eri Yudianto

Eri mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bencana ini, dampak kerugian yang dirasakan masyarakat sangat nyata. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 1.350 saksi dari total 1.900 orang yang menjadi korban.

“Kami memiliki dokumentasi lengkap mengenai penderitaan para korban di lapangan. Ini bukan sekadar angka, tapi nasib warga yang terdampak bencana,” tegasnya.

Terkait konstruksi perkara, Eri membeberkan adanya keterlambatan penyaluran dana bencana yang sangat signifikan. Dana yang seharusnya sudah tuntas didistribusikan pada akhir tahun 2024, justru ditemukan mengendap hingga satu tahun lamanya.

Lanjut Eri, Hingga Desember 2025, penyaluran dana baru mencapai 10%. Tersangka CIK diduga melakukan pengkondisian terhadap pembagian barang bantuan. Sebagai Bupati, CIK dinilai bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan dan fisik bantuan tersebut.

“Dana itu mengendap hampir setahun. Itulah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Ada pengkondisian dalam pembagian barang-barang bantuan yang seharusnya sudah diterima masyarakat sejak jauh hari,” tutup Eri.

(CR).