DPRD Sulut Minta Dinas Pendidikan Segera Tata Jabatan Kepala Sekolah yang Berstatus Plt

oleh -115 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti masih banyaknya posisi kepala sekolah di wilayah tersebut yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini dinilai perlu segera dibenahi demi optimalisasi mutu tata kelola pendidikan.

Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Provinsi Sulut di Ruang Komisi IV DPRD Sulut, Senin (11/5/2026).

Di hadapan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Dr. Femmy J. Suluh, M.Si, Louis meminta agar pembinaan dan pengendalian terhadap kepala sekolah yang berstatus Plt segera ditata dan diorganisasi dengan baik. Langkah ini penting agar roda kepemimpinan di sekolah berjalan definitif dan stabil.

“Kalau bisa secepatnya ditata, mengingat masih banyak kepala sekolah yang kami temui berstatus Plt. Dalam Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 juga telah diatur mengenai periodesasi kepala sekolah, dengan masa jabatan paling lama delapan tahun,” ungkap Louis.

Dalam rapat tersebut, politisi Sulut ini juga mempertanyakan kepastian jumlah kepala sekolah yang masa jabatannya telah melebihi batas aturan delapan tahun tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Dr. Femmy J. Suluh, M.Si menjelaskan bahwa saat ini tercatat ada 59 kepala sekolah yang berstatus Plt dan 4 orang berstatus Pelaksana Harian (Plh).

Menurut Femmy, menumpuknya status Plt ini merupakan dampak dari regulasi pemilu. Pada tahun lalu, dinamika berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membatasi adanya perombakan struktur birokrasi. Sesuai aturan, enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada, pemerintah daerah belum diperbolehkan melakukan mutasi jabatan, termasuk untuk posisi kepala sekolah. Kondisi tersebut membuat kekosongan jabatan terpaksa diisi sementara oleh Plt.

“Setelah masa itu, terbit Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dalam aturan baru tersebut, disebutkan beberapa syarat ketat, di antaranya batas usia maksimal 56 tahun dan wajib mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah,” jelas Femmy.

Lebih lanjut, Femmy mengakibatkan proses definitif berkendala lantaran banyak dari kepala sekolah berstatus Plt tersebut belum mengikuti pelatihan wajib calon kepala sekolah. Pihak Disdikda Sulut sejatinya telah mengusulkan kuota pelatihan ke kementerian terkait, namun kuota yang terealisasi baru untuk 22 orang.

“Mereka sebenarnya sudah mengikuti pelatihan, tetapi sekarang kembali muncul aturan baru dengan beberapa penyesuaian lagi,” tambahnya.

Meski begitu, Disdikda Sulut memastikan proses pengisian jabatan definitif terus berjalan secara terukur melalui sistem meritokrasi internal.

“Kami juga sudah melakukan manajemen talenta untuk pengisian jabatan kepala sekolah dan tinggal menunggu pelantikan. Tentunya setelah memenuhi syarat substantif, normatif, dan persyaratan lainnya. Kemungkinan hal ini akan dibahas bersama pimpinan pada minggu depan,” pungkas Femmy.

(CR).