SAMT Sulut Daftarkan Sengketa Informasi Terkait Anggaran PTSL ke Komisi Informasi

oleh -44 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara (Sulut) resmi mendaftarkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut. Langkah ini diambil menyusul tidak dipenuhinya permohonan data terkait anggaran dan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh 15 Kantor Pertanahan.

Sekretaris SAMT Sulut, Cliffort Ezra V. Ilat, SH, menyatakan bahwa permohonan informasi tersebut mencakup aspek-aspek krusial, mulai dari data penetapan lokasi, rincian penggunaan anggaran APBN, dokumen kegiatan penyuluhan, hingga bukti realisasi program di lapangan.

“Langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan komitmen kami mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik. Ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Cliffort di Manado, Senin (4/5/2026).

Cliffort menjelaskan bahwa dari total 15 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang dimohonkan informasinya, pihaknya menempuh upaya penyelesaian sengketa secara bertahap. Pada tahap pertama, SAMT telah resmi menggugat 7 Kantor Pertanahan ke KIP Sulut.

“Saat ini 7 Kantor Pertanahan telah kami ajukan sengketa di Komisi Informasi, dan terhadap sisanya akan segera kami susulkan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Menurut Cliffort, sebagai kelompok masyarakat yang berfokus pada isu pertanahan, SAMT memiliki tanggung jawab untuk memastikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalankan program PTSL secara bersih dan akuntabel.

Lebih lanjut, SAMT Sulut menilai tertutupnya akses informasi terkait anggaran PTSL dapat membuka celah terjadinya penyimpangan. Keterbukaan informasi dianggap sebagai instrumen vital untuk mencegah potensi praktik korupsi di lingkungan BPN.

“Tujuan kami jelas. Kami ingin memastikan anggaran negara yang bersumber dari APBN digunakan sesuai ketentuan. Transparansi adalah langkah awal untuk mencegah mafia tanah dan memperkuat pengawasan masyarakat terhadap pemerintah,” tambah Cliffort.

Dengan pendaftaran sengketa ini, SAMT berharap KIP Sulut dapat segera memproses persidangan guna mendesak jajaran Kantor Pertanahan di Sulawesi Utara untuk membuka data yang diminta kepada publik.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.

(CR).