kembali Dipanggil Kejati Sulut, Evenson Liempepas di Periksa Selama 7 Jam

oleh -18 Dilihat
oleh

( Info Foto // Anggota DPRD Sitaro, Evenson Liempepas saat usai di periksa Kejati Sulut )

Manado, Infosulut.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus bergerak cepat mengusut tuntas dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Terbaru, penyidik kembali memanggil Anggota DPRD Sitaro dari Fraksi NasDem, Evenson Liempepas, untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, politisi yang dikenal vokal tersebut tiba di Gedung Kejati Sulut sekitar pukul 10.00 WITA. Liempepas menjalani pemeriksaan maraton selama tujuh jam dan baru terlihat meninggalkan ruangan penyidik sekitar pukul 17.00 WITA.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Liempepas tampak turun dari tangga gedung didampingi kuasa hukumnya, Michael Jacobus. Meski mengenakan pakaian santai dan tampak tenang, Liempepas memilih untuk irit bicara saat dikonfrontasi awak media terkait materi pemeriksaan.

Tanpa memberikan pernyataan resmi, ia hanya menyalami sejumlah wartawan yang telah menunggunya sebelum bergegas meninggalkan kompleks Kejati. Sikap bungkam sang legislator ini pun memicu tanda tanya besar di tengah publik yang mengawal ketat kasus ini.

Kasus yang tengah menjadi sorotan tajam ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024. Dari total anggaran sebesar Rp 35,7 miliar, penyidik menaksir kerugian negara mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp 22,7 miliar.

Sejauh ini, Kejati Sulut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta:

1.) EBO (Mantan Penjabat Bupati Sitaro)

2.) JMS (Kepala BPBD)

3.) DDK (Sekretaris Daerah)

4.) DT (Pihak Swasta)

Pihak Kejati Sulut menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk anggota legislatif, dilakukan untuk membedah aliran dana serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal bantuan bencana tersebut.

“Kejati berkomitmen mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Ini menyangkut hak masyarakat terdampak bencana yang seharusnya menerima bantuan secara utuh,” tegas sumber internal Kejati.

Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam waktu dekat seiring dengan pendalaman bukti-bukti yang terus dilakukan. Kasus ini menjadi atensi khusus mengingat besarnya dana yang disalahgunakan di tengah penderitaan warga terdampak bencana alam.

(CR).