Usut Dugaan Korupsi Tambang PT HWR, Kejati Sulut Geledah 5 Toko Emas di Manado dan Kotamobagu

oleh -107 Dilihat
oleh

(Info Foto : Tim Penyidik Kejaksaan Sulawesi Utara saat melakukan penggeledahan di sebuah tokoh emas)

Manado, Infosulut.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terus bergerak mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di lima toko emas yang tersebar di Kota Manado dan Kota Kotamobagu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengungkapkan bahwa aksi penggeledahan tersebut dilakukan serentak pada Senin (2/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara penyimpangan pengelolaan tambang yang terjadi dalam kurun waktu 2005 hingga 2025.

“Penggeledahan dan penyitaan ini bertujuan untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Januarius dalam keterangannya di Manado, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, tim penyidik menyasar empat lokasi di Manado dan satu lokasi di Kotamobagu, yakni:

1.) Toko Emas Bobby: Jl. Walanda Maramis No. 73, Pinaesaan, Wenang, Manado.

2.) Toko Istana Jewelry: Jl. S. Parman No. 209, Pinaesaan, Wenang, Manado.

3.) Toko Emas London: Jl. Walanda Maramis No. 58B, Pinaesaan, Wenang, Manado.

4.) Haji Murni: Kompleks Pertokoan Marina Plaza, Wenang Utara, Manado.

5.) Toko Emas Srikandi Ruko No. 12: Jl. Yos Sudarso, Gogagoman, Kotamobagu Barat.

Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Dengan pengawalan ketat dari personel Polisi Militer Angkatan Laut (DANPOMAL), penyidik menyita berbagai aset yang diduga terkait aliran dana atau hasil tambang ilegal.

“Barang-barang yang disita antara lain emas batangan, emas butiran, perangkat telepon seluler (handphone), serta dokumen dan barang lainnya yang relevan dengan penyidikan,” tambah Januarius.

Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara PT HWR ini secara profesional dan transparan. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Kejati Sulut untuk kepentingan analisis lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal korupsi tambang yang merugikan negara tersebut.

Penulis : Redaksi Infosulut.id