Gelar Diskusi Publik, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti dan Minta Cabut Perda RTRW Sulut

oleh -99 Dilihat
oleh

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar diskusi publik sekaligus konferensi pers di Daseng Karangria, Manado, Kamis (26/02/2026).(Foto:Ist).

Manado, Infosulut.id – Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diketuk palu oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan tajam publik. Koalisi Masyarakat Sipil menggelar diskusi publik sekaligus konferensi pers di Daseng Karangria, Manado, Kamis (26/02/2026), menghadirkan beragam pandangan kritis terhadap produk kebijakan yang dinilai minim partisipasi masyarakat.

Diskusi dibuka oleh Direktur Eksekutif WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Sulut, Riedel Pitoy. Ia menyoroti sejumlah isu strategis dalam RTRW, khususnya terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Ada persoalan mendasar dalam RTRW ini, terutama menyangkut WPR. Informasi terakhir yang kami terima menyebutkan 62 blok WPR disetujui dari 232 yang diusulkan Pemerintah Provinsi,” ungkap Riedel.

Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada angka. Hingga kini, publik tidak memperoleh informasi jelas mengenai lokasi pasti blok-blok tersebut di Sulut. “Data yang disampaikan hanya berupa angka, tanpa transparansi titik lokasi. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.

Ia juga mengkhawatirkan bahwa kebijakan tersebut justru tidak mengakomodasi kepentingan penambang rakyat. Riedel menyinggung keberadaan perwakilan pengusaha tambang dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang menyusun regulasi tersebut.

“Kami menduga WPR berpotensi lebih menguntungkan oligarki lokal dibandingkan benar-benar berpihak pada penambang rakyat,” ujarnya.

Kekhawatiran berikutnya adalah dampak ekologis. Tanpa pengelolaan yang berkelanjutan, WPR dinilai berisiko memicu bencana dan memperparah kerusakan lingkungan.

WALHI Sulut juga menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Ratatotok dan Kepulauan Sangihe. Menurut mereka, legalisasi WPR tanpa pengawasan ketat berpotensi menjadi legitimasi atas praktik-praktik tambang tanpa izin yang telah lama berlangsung, merampas ruang hidup masyarakat, serta mencemari lingkungan.

Sebagai contoh, Riedel menyebut kondisi di Kepulauan Sangihe. Aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Sangihe disebut berlangsung masif. Penelitian yang dilakukan oleh Greenpeace menemukan adanya pencemaran air dan sedimentasi di pesisir Teluk Menebas, tepat di area aktivitas pertambangan.

“Dari perspektif kami, isu lingkungan hidup belum sepenuhnya terakomodasi, baik dalam proses penyusunan RTRW maupun pada hasil akhirnya,” katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan agar Perda RTRW tidak menjadi payung hukum yang melegitimasi praktik pertambangan ilegal di Sulawesi Utara, melainkan benar-benar memastikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

Diketahui, diskusi publik dan konferensi pers digagas oleh LBH Manado, AMAN dan WALHI Sulut yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Murni

Ketua AMAN Sulut, Kharisma Kurama, menyampaikan sikap tegas atas pengesahan Perda RTRW Provinsi Sulut 2025–2044.

Kharisma menegaskan bahwa aksi yang dilakukan koalisi masyarakat sipil murni lahir dari kegelisahan publik, bukan ditunggangi kepentingan kelompok tertentu.

“Sebelumnya kami menegaskan bahwa informasi yang beredar seolah-olah aksi kemarin ditunggangi kelompok tertentu adalah tidak benar. Aksi tersebut lahir tanpa agenda tersembunyi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak tahun lalu Koalisi Masyarakat Sipil telah mengajukan surat resmi kepada DPRD Provinsi Sulut untuk meminta akses terhadap draf Ranperda dan naskah akademik RTRW. Mereka juga memohon agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jaringan dan gerakan masyarakat sipil di Sulut.

Namun hingga Perda tersebut disahkan, tak satu pun permohonan itu mendapat jawaban. Berbagai upaya komunikasi politik dengan sejumlah anggota DPRD pun berakhir tanpa hasil.

“Dari sisi normatif, kami sudah menempuh jalur formal. Jadi tudingan bahwa aksi ini tiba-tiba atau tanpa dasar adalah keliru,” tegasnya.

Kharisma juga menyayangkan pernyataan sejumlah pejabat publik pasca-aksi yang dinilai membenturkan gerakan masyarakat sipil dengan rakyat Sulut sendiri.

“Kami melihat ini sebagai politik adu domba yang dimainkan oleh pejabat yang tidak bertanggung jawab atas persoalan yang mereka ciptakan. Seharusnya sejak awal surat audiensi kami direspons, bukan justru menyulut rakyat untuk saling berhadapan,” katanya.

AMAN Sulut: Alasan Penolakan Perda RTRW

Kharisma mencoba menjelaskan alasan utama penolakan terhadap Perda RTRW tersebut.

Pertama, proses penyusunannya dinilai tidak partisipatif dan tidak bermakna. Proses yang tertutup serta minim keterbukaan kepada publik menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi pembentukan produk hukum tersebut.

Kedua, pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi, khususnya Pasal 18B UUD 1945 serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hingga kini, Sulut disebut sebagai satu-satunya provinsi yang belum menerbitkan SK pengakuan masyarakat adat.

“Artinya pemerintah daerah belum mengakui eksistensi masyarakat adat. Padahal dalam penyusunan rencana tata ruang 20 tahun ke depan, masyarakat adat adalah subjek yang seharusnya dilibatkan,” ujar Kharisma.

Ia menekankan bahwa masyarakat adat hidup berdampingan dengan hutan dan laut, merawatnya dari kerusakan ekologis, serta menjaga keberlanjutan sumber pangan. Namun dalam proses penyusunan RTRW, mereka justru diabaikan.

“Partisipasi masyarakat adat tidak bermakna, bahkan tidak dilibatkan sama sekali. Kami melihat ada kesengajaan untuk tidak menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan,” tambahnya.

Data Kehilangan Hutan di Provinsi Sulut

AMAN Sulut juga memaparkan data yang mereka himpun dari berbagai sumber. Sejak 1995 hingga 2024, Sulut mengalami tren kehilangan hutan yang signifikan. Tercatat sekitar 1.468 hektare lubang tambang berizin konsesi, belum termasuk tambang ilegal.

“Jika dikomparasikan dengan ukuran lapangan sepak bola, sudah berapa banyak yang hilang akibat lubang tambang di Sulut,” ungkapnya.

Selain itu, di Sulut, sekitar 35.963 hektare hutan di atas luasan tanah mineral dilaporkan hilang. Angka tersebut dinilai bukan jumlah kecil karena berdampak langsung pada ekosistem, keanekaragaman hayati, serta keselamatan manusia.

“Itulah yang menjadi landasan kami melayangkan keberatan terhadap Perda RTRW yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPRD Provinsi Sulut,” tambah Kharisma.


Begitupun dengan Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, Pasca melakukan aksi demo di rapat Paripurna dalam rangka penolakan RTRW di DPRD Provinsi Sulut. Ia menceritakan pada agenda diskusi publik dan konferensi pers itu, bahwa banyak narasi – narasi yang berkembang.


“Terkait kami disebut sebagai antek – antek asing, atau antek – antek oligarki. Itu sebenarnya alasan yang tidak mendasar. Kami LBH, AMAN dan WALHI punya track record yang jelas, yang bisa teman-teman lihat bagaiman sepak terjang kami melakukan kerja – kerja pendampingan terhadap komunitas,” ungkap Satryano.


Lanjut dia, apa yang disampaikan kepada komunitas. “Terus kenapa konferensi pers ini kami buat di area pesisir Manado Utara. Hal ini, menunjukan bahwa ini akibat dampak dari skema penataan ruang yang tidak becus sehingga berakibat pada nelayan – nelayan yang ada di Manado Utara.”

“Jadi, narasi yang mengatakan kita adalah antek asing, kita oligarki. Itu merupakan narasi – narasi yang tidak berdasar, ” jelasnya.

Kedua, tambah dia, pihak – pihak yang menyampaikan bahwa mereka adalah antek – antek oligarki adalah mereka itu sendiri.

” Padahal, mereka sendiri yang ber oligarki. Bisa jadi produk dari RTRW ini merupakan bagian dari inisiatif dari antek – antek oligarki. Mereka – mereka sendirilah yang merasa terancam, ketika berusaha membongkar ini,” ujarnya.

Dia menyabutkan pihaknya tidak berkompeten dengan elite kekuasaan yang berupaya melakukan perampasan ruang hidup. ” Kami selalu memposisikan diri dengan komunitas, dan basis yang digunakan untuk melakukan kritik demonstrasi terhadap Perda RTRW, itu berbasis pada data – data yang diperoleh dari komunikasi langsung warga yang didampingi. “

“Kami dari masyarakat sipil sudah berupaya untuk memperoleh akses informasi terkait dokumen ini. Bahkan sebelum bulan Oktober, kami sudah berupaya. Kami tidak mungkin menyurat secara formal, kalau upaya – upaya yang kami lakukan, atau dari pemerintah berinisiatif untuk mempublikasikan hasil pembahasan draf RTRW. Padahal dalam PP nomor 21 tahun 2021 pasal 4 ayat 6, di situ menegaskan bahwa RTRW harus digitalisasi, agar dia bisa di akses oleh setiap orang, namun sampai sekarang kan belum, ” teranganya.

Kelihatan ini, kata dia, sudah cacat produser dan sampai sekarang belum memperoleh dokumen – dokumen tersebut. ” Ini menjadi salah satu alasan, kenapa, kemudian tergerak. Di bayangan kami skema kebijakan tata ruang. Itu bukan peta buta, yang sekedar bagaimana langsung menetapkan tanpa melibatkan kebijakan orang – orang terdampak secara langsung.”

” Tata ruang dalam skema yang dinarasikan oleh pemerintah memposisikan tata ruang itu sebagai alat reproduksi untuk memperoleh kepentingan – kepentingan kekuasaan, baik itu elit maupun pemodal, yang pada akhirnya menyingkirkan petani. Jadi itu buang ruang yang netral, tapi ruang pertarungan para elit yang akhirnya warga tidak diposisikan sebagai pihak yang harus terlibat dalam hal mengambil akses pemenuhan atas hak ruang hidup, ” pungkasnya.(Kifli).