Kerja Sama Pemkot dan Kejari Perkuat Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kotamobagu

oleh -35 views
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Kotamobagu dan Kejari Kotamobagu terkait penerapan pidana kerja sosial. (foto: Diskominfo KK)

Kotamobagu,  infosulut.id— Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono menandatangani langsung perjanjian tersebut. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan kebijakan pemidanaan alternatif yang lebih humanis di wilayah Kota Kotamobagu.

Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, menjelaskan  kerja sama ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat implementasi pidana kerja sosial di daerah.

“Perjanjian ini bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan,” jelasnya.

Selain itu, kerja sama ini akan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku.

“Pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga sarana pembinaan yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan pelaku tindak pidana,”jelasnya. (adhe)