Manado,Infosulut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Dalam Hal ini Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Universitas PRISMA Manado .
RDP tersebut untuk menindak lanjuti laporan dari 15 dosen Universitas PRISMA, yang mengeluhkan persoalan hak Gaji, Tunjangan Hingga kontrak kerja yang tidak dipenuhi dari Universitas PRISMA Manado dari tahun 2018-2025 (7 Tahun).
Rapat dipimpin langsung oleh wakil ketua komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl schram yang memberikan kesempatan kepada pihak pelapor untuk menyampaikan pernyataan singkatnya didalam RDP tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, tampil Maniku Jein yang menjadi juru bicara para Dosen yang memperjuangkan hak mereka dalam RDP
Jein menjelaskan, sejak tahun 2019 sampai sekarang, Dosen tidak menerima gaji dengan lancar dan rutin, pembayaran yang dilakukan pihak kampus tidak sesuai dengan angka yang tertuang dalam perjanjian kontrak.
“Saya secara pribadi sudah print rekening koran, ternyata itu di tarik dari tahun 2018, dan data-data ini sudah masuk di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara,” cetus Dosen berkacamata tersebut. Senin (21/07/2025) pada rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Sulut.
Kemudian ada juga THR (Tunjangan Hari Raya) yang juga tidak dibayarkan dari tahun 2018, bahkan di tahun 2017 mereka pernah menerima tetapi jumlahnya tidak sesuai.
Lebih lanjut Jein menegaskan, untuk insentif, uang kuliah yang menjadi hak para Dosen, itu tidak dibayarkan. Bahkan Dosen tetap maupun Dosen tambahan dikenai potongan sebesar 25% secara sepihak oleh pihak universitas PRISMA Manado
“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada surat, tidak ada kesepakatan masing-masing pihak,” katanya .
Tambah Jein, pihak PRISMA juga lalai dalam memberikan kontrak kerja secara fisik yang sudah di tandatangani oleh pihak Yayasan dan Universitas PRISMA Manado.
“SK (Surat Keputusan) Dosen sebagai Dosen tetap dan tugas tambahan terlambat diberikan,” pungkas Jein.
Sementara itu ditempat yang sama Wakil ketua komisi IV DPRD Sulut Louis Carl Schramm, menyayangkan apa yang terjadi, apalagi menurutnya, pihak Rektorat dan Yayasan yang seharusnya datang Malah mendatangkan Kuasa Hukumnya, Apalagi Kuasa Hukum tersebut merupakan Dosen dari Universitas PRISMA Manado
”Ini sangat disayangkan, kami mengundang Rektorat dan Yayasan guna mencari penyelesaian, tetapi jika dari Kuasa Hukum kalo ada surat tugas dan bisa mewakili Rektor atau Yayasan saya harapkan ada keputusan yang bisa diambil dari RDP ini,” ungkap Louis schramm.
Sementara itu ditempat yang sama Kuasa Hukum Universitas PRISMA Manado Decroly Rointoma menjelaskan, mengenai ketidak hadiran kliennya, untuk Rektor sendiri sedang menangani tamu yang hadir di kampus PRISMA Manado
”Rektorat tidak hadir karena ada kunjungan dari Bank PT, dia harus mendampingi dan harus ada di tempat, kemudian pihak yayasan tidak bisa hadir karena kebetulan mereka masih ada di Dubai,”ucapnya.
(Candle)
