Bahas Ranperda CSR, Cindy Wurangian Soroti Batasan Definisi Badan Usaha di DPRD Sulut

oleh -81 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Corporate Social Responsibility (CSR) DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Cindy Wurangian, menyoroti penggunaan istilah “Badan Usaha” dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang CSR. Cindy menilai kejelasan definisi sangat krusial agar aturan tersebut tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Sorotan tersebut disampaikan Cindy dalam Rapat Pembahasan Ranperda CSR yang berlangsung di Ruangan Serbaguna DPRD Sulut, Senin (7/9/2026). Menurutnya, istilah Badan Usaha akan digunakan secara berulang di sepanjang Peraturan Daerah (Perda), sehingga batasan maknanya harus dipertegas sejak awal.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut itu menjelaskan, dengan cakupan definisi badan usaha yang luas, perlu ada pembedaan yang jelas antara badan usaha secara umum dengan badan usaha yang memiliki kewajiban hukum melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Sebagai solusi konkret, Cindy mengusulkan adanya tambahan ketentuan dalam bagian definisi umum pada Pasal 1, khususnya terkait pemisahan Badan Usaha Wajib TJSLBU dan badan usaha yang bersifat sukarela.

“Saya mengusul konkret, bisa saja ditambahkan di ketentuan umum Pasal 1 di bawah, setelah Badan Usaha. Yang tadi sudah disampaikan, Badan Usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum, itu sudah di nomor 7,” ujar Cindy.

Ia menambahkan, poin khusus tersebut dapat mempertegas klasifikasi kewajiban bagi pelaku usaha di daerah.

“Bisa juga di nomor 8 itu ditambahkan definisi Badan Usaha Wajib TJSLBU, adalah Badan Usaha yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan diwajibkan melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Kemudian nanti ada lagi Badan Usaha, selain Badan Usaha TJSLBU, dapat menyelenggarakan TJSLBU secara sukarela dan kebijakan internal,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Cindy juga meminta Kepala Biro Ekonomi Provinsi Sulut, Reza Dotulung, untuk segera mengakomodasi usulan penambahan definisi tersebut ke dalam draf pembahasan.

Usulan itu pun langsung mendapat respons positif dari Karo Ekonomi Provinsi Sulut, Reza Dotulung. Ia menilai masukan tersebut sangat tepat untuk memperjelas substansi Ranperda sekaligus mencegah terjadinya multitafsir dalam implementasinya kelak.

“Itu sangat pas, supaya tidak multitafsir. Cocok itu,” kata Reza.

Menindaklanjuti masukan tersebut, Reza langsung mencatat poin-poin usulan dari pimpinan Pansus untuk segera disampaikan kepada tim perumus dan staf yang bertugas mencatat serta mengakomodasi berbagai masukan dalam pembahasan Ranperda CSR Sulut.

Penulis : Candle Heiner Rogaga.