Lindungi Usaha Kecil, Pansus CSR DPRD Sulut Minta Kriteria Kemampuan Perusahaan Diperjelas

oleh -48 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang CSR. Dalam pembahasan bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ruangan Serbaguna DPRD Sulut, Senin (7/9/2026), Pansus menekankan pentingnya kejelasan regulasi yang disesuaikan dengan kemampuan riil badan usaha, terutama pelaku usaha skala mikro dan kecil.

Ketua Pansus CSR, Louis Carl Schramm, mengusulkan agar ketentuan terkait kemampuan finansial dan operasional perusahaan dipertegas dalam draf aturan tersebut.

“Kalau perlu bisa ditambahkan nanti, bahwa setiap perusahaan skala usaha mikro dan kecil dapat melakukan PJSLBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha) sesuai kemampuan dan kondisi perusahaan,” ujar Louis.

Louis menegaskan, jika sebuah perusahaan atau badan usaha terbukti benar-benar tidak memiliki kemampuan finansial, kewajiban pelaksanaan PJSLBU tidak boleh dipaksakan. Hal ini, menurutnya, penting untuk melindungi kelangsungan hidup pelaku usaha kecil seperti koperasi.

“Jika tidak mampu, tidak perlu dijalankan oleh perusahaan tersebut, semacam koperasi,” jelasnya.

Menanggapi masukan itu, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sulut, Reza Dotulung, memaparkan konstruksi draf Ranperda, khususnya pada Pasal 5 yang mengatur subjek badan usaha meliputi BUMS, BUMN, dan BUMD.

Ketentuan tersebut, lanjut Reza, diperjelas dalam Pasal 6 untuk mengidentifikasi badan usaha yang secara spesifik diwajibkan menyelenggarakan PJSLBU.

“Baru di Pasal 6 mengerucut lagi. Badan usaha mana yang wajib menyelenggarakan PJSLBU, ya, itu adalah yang berkaitan dengan sumber daya alam,” terang Reza.

Ia juga menilai usulan penambahan definisi koperasi akan lebih aman jika dimasukkan dalam penjelasan Pasal 5 ayat 3. Dengan pembatasan yang tertuang di Pasal 6, tidak semua koperasi otomatis dikenai kewajiban PJSLBU, melainkan hanya yang kegiatan usahanya bersentuhan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam.

“Karena yang wajib menyelenggarakan PJSLBU adalah yang menjalankan usahanya di bidang dan berkaitan dengan sumber daya alam. Jadi, ini sangat aman,” pungkas Reza.

Penulis : Candle Heiner Rogaga.