( Info Foto // DPO Perusakan Hutan berhasil diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara )
Manado, Infosulut.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengamankan Alfitzer Rastra Mongi alias Ical, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana perusakan hutan. Ical yang telah buron sejak awal tahun 2024 tersebut diringkus di kawasan Malalayang, Kota Manado, Selasa (14/4/2026)
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penangkapan yang berlangsung pada pukul 06.20 WITA di Kelurahan Malalayang I, Lingkungan 11.
Terpidana Alfitzer Rastra Mongi merupakan buronan Kejaksaan Negeri Minahasa. Status DPO ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRINT.01/P.1.11/01/2024 tertanggal 11 Januari 2024, setelah yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi kewajiban hukumnya pascaputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun dasar hukum eksekusi ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 242/Pid.Sus.LH/2023 tanggal 04 Februari 2022.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, dalam keterangan tertulisnya.
Dalam amar putusannya, Ical terbukti bersalah karena dengan sengaja mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan sanksi berupa, Pidana Penjara 1 (satu) tahun. Denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Subsider Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam memberantas kejahatan di sektor kehutanan. Kejaksaan memastikan setiap terpidana harus menjalankan hukuman sesuai dengan amanat undang-undang.
Pihak Kejati Sulut juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait keberadaan buronan lainnya. Hal ini dinilai krusial guna mendukung upaya penegakan hukum dan menciptakan rasa keadilan serta keamanan di wilayah Sulawesi Utara.
(CR).
