( Info Foto // Suasana Rapat Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2025 // Anggota Pansus LKPJ Cindy Priscilla Wurangian )
Manado, Infosulut.id – Anggota Pansus LKPJ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Cindy Priscilla Wurangian, memperingatkan potensi “Rapor Merah” bagi instansi pemerintah jika data indikator dalam RPJMD tidak segera diselaraskan dengan fakta di lapangan.
Dalam evaluasi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), legislator tersebut menyoroti empat indikator krusial, mulai dari izin pertambangan hingga pengelolaan air tanah, yang dinilai tidak sinkron.
Cindy memulainya dengan menyoroti masalah digitalisasi, serta ketidaksesuaian angka indikator kinerja yang tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selasa (14/4/2026) Gedung DPRD Sulawesi Utara.
“Websitenya masih kurang informatif. Ada beberapa angka di indikator RPJMD yang ingin saya konfirmasi, seperti target usaha tambang tidak melanggar hukum yang tertulis 100 persen. Apakah ini sudah sesuai kenyataan di lapangan?” tanya Cindy.
Lanjut Cindy, mempertanyakan angka rasio elektrifikasi yang tertulis 100 persen, rendahnya target pemanfaatan energi terbarukan (EBT) yang hanya 31 persen, serta angka spesifik 99,99 persen pada pengelolaan air tanah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulut, Drs. Fransiscus Maindoka, menjelaskan bahwa terkait pertambangan, kewenangan Pemprov saat ini terbatas pada galian C atau batuan dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai UU No. 3 Tahun 2020.
“Kewenangan pengawasan kami baru di batuan, dan kurang lebih 87 izin batuan ini sudah melaksanakan ketentuan sesuai aturan,” ujar Maindoka.
Mengenai rasio elektrifikasi, Maindoka mengklarifikasi bahwa realisasi saat ini berada di angka 99,99 persen karena masih terdapat enam desa di wilayah kepulauan yang belum teraliri listrik. Sementara untuk bauran EBT, capaian Sulut pada 2025 mencapai 23,34 persen masih di atas rata-rata nasional sebesar 15,75 persen.
“Belum tercapainya target 37 persen karena adanya pembangunan PLTU baru di Binjeita dan PLTU Mandiri PT Conce yang meningkatkan konsumsi batu bara, sehingga nilai bauran EBT tidak mencapai target,” jelasnya.
Terkait pengelolaan air tanah yang mencapai 85,71 persen, Maindoka menyebut kendala regulasi karena masih menunggu peraturan menteri (Permen) sebagai turunan UU Nomor 17 Tahun 2019, serta kewenangan wilayah sungai yang masih berada di bawah kementerian pusat.
Mendengar penjelasan tersebut, Cindy Wurangian kembali menegaskan pentingnya akurasi data dalam dokumen RPJMD sebagai dasar penilaian kinerja pemerintah.
“Faktualnya tidak sesuai dengan apa yang ada di RPJMD kita. Dari empat indikator yang saya tanyakan, semuanya berbeda dengan fakta di lapangan. Jika angka-angkanya sudah tidak sesuai, saya mengusulkan harus ada perubahan RPJMD,” tegas Srikandi Partai Golkar tersebut.
Cindy memperingatkan bahwa ketidaksesuaian data ini bisa berdampak pada penilaian kinerja “Rapor Merah” bagi pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Victory Mailangkay .
”Jadi ini masukan untuk pemerintah provinsi untuk memang kalau harus disesuaikan, ini perlu disesuaikan agar dokumen RPJMD ini memang benar-benar menjadi acuan kita dalam melangkah, mengatur program dan kegiatan, maupun melakukan evaluasi-evaluasi,” celetuk Cindy lagi.
Diakhir narsisnya, ia kembali mengingatkan janji dari Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur yang menjadi dasar penilaian.
”Kalau anak sekolah bilang rapor, mau dapat merah atau biru atau hitam, itulah dasar kita melakukan penilaian,” pungkas Cindy .
(CR).
