Manado, Infosulut.id – Penyidik Subbid Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) mulai bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen otentik terkait sengketa lahan di Desa Sea.
Kasus yang menyeret nama PPAT Natalia Rumagit, pengusaha Jimmy Widjaja, hingga Kepala Kantor BPN Minahasa ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor dan saksi korban di Mapolda Sulut pada Jumat (13/2/2026).
Laporan dengan nomor STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA ini berfokus pada terbitnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019. Dokumen tersebut diduga kuat mengandung keterangan palsu dan melanggar prosedur hukum.
“Kami melaporkan PPAT Natalia Rumagit sebagai pembuat dokumen, serta Jimmy Widjaja dan Rizya Widjaja (Direktur PT Buwana Properti Indah Utama) sebagai pengguna dokumen tersebut di persidangan PTUN Manado,” ujar kuasa hukum pelapor, Noch Sambouw, usai menjalani pemeriksaan.
Noch membeberkan sejumlah kejanggalan dalam AJB tersebut, di antaranya:
Pada Pasal 2 AJB disebutkan tanah tidak dalam sengketa. Padahal, lahan tersebut merupakan objek sengketa sejak tahun 1999. Sesuai PP No. 24 Tahun 1997, PPAT seharusnya menolak pembuatan akta jika objek sedang dalam sengketa fisik maupun yuridis.
Dalam dokumen tersebut, Jimmy Widjaja bertindak sebagai kuasa dari penjual (Mendy Mumu), namun di saat yang sama juga bertindak sebagai pembeli. “Sangat rancu, penjual dan pembelinya adalah orang yang sama,” tegas Noch.
Laporan juga menyasar Kepala BPN Minahasa terkait penggunaan AJB dan surat ukur Desa Malalayang II sebagai bukti dalam perkara Nomor 19/G/2025/PTUN Mdo.
Langkah hukum ini diambil sebagai reaksi balik setelah pihak Jimmy Widjaja melaporkan empat warga Desa Sea atas tuduhan penyerobotan tanah. Saat ini, perkara warga tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Manado.
Penyidik Polda Sulut kini telah mengambil keterangan dari pelapor dan saksi korban. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna memperkuat bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Penyidik Polda Sulut merespons laporan kami dengan sangat cepat. Kami berharap kebenaran materiil dalam kasus ini segera terungkap,” pungkas Noch.*CR
