Kejaksaan dan Satpol PP Kotamobagu Lanjutkan Eksekusi Putusan Terhadap EJ di Pasar 23 Maret

oleh -24 Dilihat

Kotamobagu, infosulut.id – Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melaksanakan tahapan lanjutan eksekusi putusan pengadilan terhadap Terdakwa Erni Junaidi (EJ).

EJ melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Eksekusi terkait penggunaan Ruko E-6 di Pasar 23 Maret ini berlangsung pada Kamis, (4/12/2005).

Eksekusi dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekutor Agung bersama tiga anggota tim Kejaksaan dan penyidik Satpol PP.

Setibanya di lokasi, tim melaksanakan dialog intensif dengan Terdakwa.

Jaksa memberikan penjelasan lengkap mengenai amar putusan, kewajiban yang harus dipenuhi, serta konsekuensi pidana apabila hukuman tidak dijalankan sesuai aturan.

Meskipun eksekusi telah dijadwalkan, Jaksa Eksekutor memutuskan untuk tidak langsung membawa Terdakwa pada hari itu, mempertimbangkan respons dan dinamika di lapangan.

Keputusan ini dilakukan sebagai langkah persuasif agar EJ benar-benar memahami isi putusan sebelum memasuki tahapan eksekusi berikutnya.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penundaan ini bersifat sementara dan proses eksekusi akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

“Pendekatan persuasif ini dilakukan agar Terdakwa memahami isi putusan dan konsekuensi hukuman yang harus dijalani. Eksekusi akan tetap berjalan pada jadwal berikutnya,” ujar perwakilan Kejaksaan.

EJ sebelumnya dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, yang menetapkan:

Pidana denda: Rp20.000.000

Subsider: 20 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan dalam dua bulan.

Dengan berakhirnya batas waktu pembayaran denda, pelaksanaan eksekusi kini memasuki tahap akhir dan menjadi kewenangan penuh pihak Kejaksaan.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu yang mendampingi pelaksanaan di lapangan menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses tersebut.

“Satpol PP mendampingi pihak kejaksaan untuk lakukan eksekusi putusan pa Terdakwa EJ. Proses tadi berjalan aman,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menyebut bahwa penegakan hukum yang konsisten memberikan dampak besar terhadap kepatuhan penyewa ruko.

“Pelaksanaan hukum yang tegas membuat para penyewa ruko lebih tertib. Dampaknya terlihat dari peningkatan kepatuhan dan ketertiban pembayaran retribusi,” jelasnya.

Aryono menambahkan bahwa penerimaan retribusi menunjukkan peningkatan signifikan. Jika tahun sebelumnya retribusi berada di kisaran Rp900 juta, pada tahun 2025 penerimaan telah melampaui Rp1 miliar. “Hal ini mencerminkan peningkatan kedisiplinan wajib retribusi,” ungkapnya. (adhe)