Kotamobagu, infosulut — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu memastikan bahwa kasus dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di sejumlah tempat usaha akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik Satpol PP melakukan pengumpulan data, klarifikasi, dan mencocokkan keterangan awal dengan temuan langsung di lapangan saat operasi penertiban beberapa waktu lalu. Dari pendalaman tersebut, unsur dugaan pelanggaran dinilai semakin menguat.
Enam pemilik usaha yang saat ini masuk dalam pendalaman kasus adalah:
1. U.Y.N. – Pemilik Cafe Blacklist
2. S.W.D. – Pemilik Cafe Agnes
3. M.K. – Pemilik Cafe M’Classic
4. A.M. – Pemilik Kios Angie Poyowa Kecil
5. D.P. – Pemilik Warung Jihan Terminal Mongkonai
6. A.F.W. – Pemilik Kios Sking Desa Poyowa Besar 2
Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengungkapkan proses penanganan hukum sudah mulai dipersiapkan secara menyeluruh.
Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujarnya, Rabu (3/11/2025).
Dalam gelar perkara tersebut, pendalaman akan difokuskan pada dugaan para pemilik usaha membuka cafe atau kios namun menyediakan minuman beralkohol tanpa izin edar, serta melayani pengunjung di bawah umur.
“Kedua pelanggaran tersebut termasuk kategori pelanggaran berat berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku,” terangnya. (adhe)
