Seminar Nasional Yayasan MKL: Dorong Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi

oleh -22 Dilihat
oleh
Pemaparan tantangan perlindungan hak masyarakat dalam ekspansi proyek pangan dan energi pada Seminar Nasional Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari, di Jakarta, Selasa (11/11/2025). (Foto: Rilis Yayasan MKL)

Jakarta, infosulut.id — Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (MKL) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional” pada Selasa (11/11/2025) di Jakarta. Seminar ini membahas kritik dan tantangan implementasi pembangunan era Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor pangan dan energi.

Dalam paparan pembuka, Yayasan MKL menyoroti fokus Pemerintah terhadap Cita kedua dalam Asta Cita — yaitu kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau dan biru — yang dianggap mulai menggeser perhatian terhadap Cita pertama mengenai penguatan demokrasi, HAM, dan ideologi Pancasila. Ekspansi PSN dinilai menimbulkan persoalan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan di banyak wilayah.

Dalam waktu singkat, tanah adat, lahan komunitas, dan hutan alam berubah menjadi kawasan proyek.  Yang engancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyatakan bahwa pembangunan nasional harus berpijak pada perlindungan hak hidup dan ruang kelola masyarakat.

“Meskipun menghadapi banyak tantangan, Komnas HAM tetap bertekad menjalankan perannya agar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Saurlin.

Ia menyoroti Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster PSN, yang dinilai disusun tergesa-gesa dan problematis.

“Dalam proses persidangan di MK, terungkap bahwa penyusunan UU Cipta Kerja berjalan terburu-buru, dan ada hal-hal yang tidak seharusnya diatur pada level undang-undang,” jelasnya.

Komnas HAM juga mencatat peningkatan kriminalisasi terhadap pembela HAM dan masyarakat adat. Saurlin menegaskan bahwa negara wajib memperkuat perlindungan terhadap mereka.

Pada 2024, Komnas HAM menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang disusun bersama berbagai universitas, OMS, dan para ahli sebagai pijakan perlindungan terhadap kelompok rentan dan masyarakat adat.

Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan JATAM, Muhammad Jamil, mengkritik keras ekspansi industri energi yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi.

Menurutnya, apa yang terjadi di berbagai wilayah justru menunjukkan “daya rusak” yang meluas.

Jamil mencontohkan operasi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Maluku Utara setelah tujuh tahun beroperasi.

“Di Desa Kawasi, sungai dan laut tercemar lumpur tambang. Ada upaya penghapusan kampung, penurunan kualitas kesehatan warga, hingga perampasan air,” paparnya.

Ia menyebut hasil uji laboratorium 2024 yang mendeteksi kandungan BOD dan COD dengan nikel di Sungai Sagea-Boki Mauru dan Sungai Kobe.

Lebih jauh, Jamil menilai transisi energi yang diterapkan pemerintah justru memakan ruang hidup pulau-pulau kecil dan lahan pertanian, sehingga mengancam ketahanan pangan.

“Transisi energi saat ini adalah ilusi percepatan. Semakin besar skala tambang, semakin masif kerusakannya,” tegasnya.

Jamil menyerukan agar negara belajar dari masyarakat adat yang menerapkan pengelolaan sumber daya secara terukur, dari hulu hingga hilir.

Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI, Theo Reffelsen, menyoroti praktik pelanggaran HAM dalam proyek pembangunan yang sarat intimidasi dan kekerasan.

Ia menegaskan bahwa prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) harus menjadi dasar setiap pembangunan.

“Persetujuan masyarakat tidak boleh diwarnai intimidasi. Penggusuran paksa adalah pelanggaran HAM berat,” kata Theo.

Theo menyebut adanya kecenderungan aparat penegak hukum menyalahkan pembela lingkungan dan masyarakat adat dalam sengketa agraria. Padahal, menurutnya, aparat justru mengetahui bahwa masyarakat mempertahankan hak mereka.

Ia mendesak percepatan pengesahan UU Anti-SLAPP dan UU Partisipasi Publik untuk memperluas perlindungan hukum bagi pembela HAM lingkungan.

“Aparat harus memahami motif perjuangan masyarakat agar anggaran negara tidak terbuang percuma, terlebih saat indeks demokrasi menurun,” jelasnya.

Theo juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi dalam melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja, terutama klaster PSN.

“Kemenangan kecil pun lahir dari kolaborasi intensif masyarakat dan organisasi,” ungkapnya. (*)