Diskusi media bertajuk Menyingkap Potensi Perampasan Ruang Laut Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
berlangsung di Sekretariat FNPPM, Kampung Kinamang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut pada, Kamis (13/11/2025).
Manado, Infosulut.id – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Perkumpulan Kelola Manado, Forum Nelayan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Manado (FNPPM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, akademisi, dan komunitas pesisir serta The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Sulut bekerjasama dengan Working Group ICCA’s Indonesia (WGII), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menggelar diskusi media pada, Kamis (13/11/2025), bertempat di Sekretariat FNPPM, Kampung Kinamang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut.
Diskusi yang bertajuk “Menyingkap Potensi Perampasan Ruang Laut Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).
Adapun para narasumber yang hadir yakni Muhammad Ihsan Maulana (WGII), Erwin Suryana (KIARA), Prof Rignolda Djamaluddin PhD (Universitas Sam Ratulangi), Dr Terri Repi SPt MSi (Universitas Muhammadiyah Gorontalo), LBH Manado, Sukardi Lumalente dan selaku moderator KELOLA, Decky Tiwow, serta dari Aliansi Tolak Reklamasi Manado Utara, Restin Bangsuil sebagai penanggap.
Working Group ICCA’s Indonesia (WGII), Muhammad Ihsan Maulana menjelaskan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), muncul kekhawatiran
baru terhadap potensi memperluas praktik perampasan ruang laut dan darat, terutama bagi wilayah yang dihuni dan dikelola oleh Masyarakat Adat dan Komunitas lokal.
“Konflik reklamasi teluk Manado dan pengelolaan Taman Nasional Bunaken adalah dua
contoh nyata bagaimana kebijakan sering kali berseberangan dengan kebutuhan dan kearifan masyarakat pesisir,”tegas dia.
Lanjutnya, berangkat dari situasi tersebut, WGII dan Koalisi
Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) memandang penting untuk melakukan diskusi media ini.
“Kami melihat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 makin membuka permasalahan baru dan membuka ruang konflik yang berkepanjangan,”kata dia.
Maulana menambahkan, dengan adanya UU baru ini maka akses masyarakat untuk mencari ruang hidup akan terancam dan ini sangatlah memprihatinkan dan menjadi suatu tantangan tersendiri.
“Dalam pembentukan UU ini untuk melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal sangatlah minim, karena dalam sekian banyak pertemuan hanya sekali saja ikut dilibatkan mendengar suara mereka dan siapa yang mengusulkan dan membahas kita tidak dapat akses,” kata Maulana.
“Pembentukkan UU ini sangatlah konflik kepentingan karna banyak rapat hanya dilibatkan sekali dan
Kami melihat UU ini cacat secara formil dan tidak partisipatif,”tegasnya.
Erwin Suryana dari KIARA menyoroti adanya potensi perampasan ruang di laut yang dsering disebut ocean grabbing. Adanya skema pendanaan untuk konservasi berkelanjutan yang dijadikan ladang investasi seperti perdagangan karbon. Area-area yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini sangat minim konsultasi publik dan partisipasi masyarakat.
“Ini bisa mempengaruhi ruang hidup masyarakat pesisir karena area-area yang telah diatur tidak bisa diotak-atik oleh masyarakat itu sendiri. Bacaan dari kami, undang-undang baru ini masih menjadikan masyarakat sebagai objek, bukan subjek, sehingga masyarakat pesisir masih terancam,” jelas dia.
Sementara Sukardi dari LBH Manado menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXII/2024 terkait uji formil UU KSDAHE, yang mengungkap minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. Para peserta menilai, putusan tersebut menjadi pintu masuk penting bagi masyarakat sipil untuk mendorong pembenahan tata kelola kebijakan konservasi nasional.
“Beberapa wilayah konservasi termakan oleh regulasi terbaru namun tidak dipertimbangkan oleh negara. Adanya potensi kriminalisasi bagi masyarakat kecil melalui sanksi pidana maupun adminsitratif. Pendekatan hukum hanya secara normatif namun tidak diimplementasikan di lapangan,” tutur Sukardi dari LBH Manado.
Para akademisi juga menyoroti bahwa Sulawesi, khususnya Gorontalo dan Sulawesi Utara merupakan wilayah yang paling terdampak kebijakan konservasi yang tidak inklusif.
“UU baru ini masih mengandung sentral kolonialisme. UU ini kecendrungannya melihat masyarakat sebagai ancaman,” tutur Terry Repi.
Menurutnya, masyarakat tidak dilibatkan betul-betul dalam pembentukkan undang-undang ini. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 melihat konteksnya secara darat, namun pada undang-undang konservasi terbaru ditambahkan tentang laut. Adanya tumpang tindih terhadap regulasi lain seperti RZWP3K dan UU Ciptaker, namun pada intinya ini berkonsep logika kontrol.
“Dengan masuknya korporasi dalam pelibatan konservasi mengakibatkan alam dipandang sebagai ladang investasi. Dalam sanksi, tidak dijelaskan secara eksplisit apabila pemerintah atau pejabat melanggar regulasi tersebut,” papar dia.
Ada irisan kepentingan yang lebih banyak dan tidak tahu akhirnya seperti apa, namun pastinya yang dirugikan adalah masyarakat local ataupun masyarakat adat. Perlu adanya penerapan ecological justice, terlebih harus menguntungkan masyarakat kecil.
“Hal ini dikarenakan, penggunaan terminologi area preservasi, secara ekologi diartikan sebagai area yang tidak boleh diotak-atik atau dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri,” ungkap Terry.
Prof Rignolda Djamaluddin menyampaikan, terkait konservasi, masyarakat sudah peduli terhadap keberlanjutan sumberdaya alam, namun selalu dapat tindakan kriminalisasi dalam membela lingkungan.
“Jika undang-undang konservasi pada akhirnya disahkan, pertanyaan saya, atas dasar apa itu disahkan?” tuturnya.
Dia mengatakan, secara filosofis, memahami makna konservasi saja pihak pembuat UU sudah keliru karena menargetkan ruang bukan pada spesiesnya.
“Konservasi itu tidak perlu diatur secara formal, hargailah yang sudah dibuat oleh masyarakat atau berbasis komunitas (community-base). Praktek konservasi sudah ada sejak dulu, namun negara tidak mau mengakui itu,” ujarnya.
Sementara Restin Bangsuil, perempuan nelayan dari Manado Utara, menyampaikan kesaksiannya mengenai dampak kebijakan konservasi terhadap kehidupan masyarakat pesisir.
“Kami tidak menolak konservasi. Tapi jangan jadikan konservasi sebagai alasan untuk memiskinkan kami dan mengambil laut yang menjadi ruang hidup kami turun-temurun,” katanya.
Kegiatan ini menghasilkan seruan bersama melalui deklarasi Indonesia Tolak Reklamasi “Laut untuk rakyat, bukan untuk oligarki” dengan menyatakan sikap bersama menolak seluruh proyek reklamasi di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan laut yang mengancam ruang hidup rakyat dan kelestarian ekosistem laut.
Menuntut juga moratorium nasional reklamasi, serta audit lingkungan menyeluruh atas proyek yang telah berjalan serta menuntut pemulihan wilayah pesisir yang rusak akibat reklamasi dan perlindungan terhadap nelayan serta masyarakat terdampak.
Mereka juga mendorong negara mengakui dan melingdungi wilayah kelola masyarakat pesisir, sebagaimana diamanatkan oleh putusan MK No. 3/PPU-VIII/2010 dan UU No.7 Tahun 2016 serta menolak kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan dan perjuangan hak atas laut serta lingkungan hidup yang sehat.(Kifli).
Gelar Diskusi Media, UU KSDAHE Dinilai Rugikan Masyarakat Pesisir








