Manado, Infosulut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna penting dalam rangka penyampaian dan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna yang dilangsungkan di ruang sidang utama DPRD Sulut ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus A. Silangen, Sp.B, KBD.
Turut mendampingi pimpinan dewan lainnya, yakni Wakil Ketua dr. Michaela Paruntu, MARS, Royke Anter, dan Stella Marlina Runtuwene.

Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE dan Johanis Viktor Mailangkay, serta Sekretaris Daerah Provinsi Tahlis Galang, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para tamu undangan.
Selain penyampaian penjelasan Ranperda APBD 2027, rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.

Dalam dokumen anggaran yang diserahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara menargetkan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp3,242 triliun. Pengajuan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027 yang telah disepakati bersama pada 14 Agustus lalu.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus A. Silangen, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini telah sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulut. Agenda hari ini mencakup penyampaian penjelasan gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi, hingga tanggapan gubernur.

Pada kesempatan tersebut, Silangen juga tak lupa menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus yang menginjak usia ke-63, serta Wagub J. Viktor Mailangkay yang merayakan HUT ke-69.
Sementara itu, Gubernur Yulius Selvanus dalam pemaparannya menjelaskan bahwa rancangan APBD 2027 diterjemahkan dari arah kebijakan makro dan delapan Prioritas Pembangunan Daerah ke dalam komitmen anggaran yang terukur.

Dalam penyusunannya, Pemprov Sulut berpedoman pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 dan menerapkan tiga pilar tata kelola fiskal: kehati-hatian, adaptif, dan antisipatif.
“APBD Tahun Anggaran 2027 disusun berbasis kemampuan riil pendapatan daerah, selaras dengan dokumen perencanaan RKPD, KUA, dan PPAS,” ujar Gubernur Yulius.

Dalam postur anggaran yang disusun berdasarkan kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2027, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp3,242 triliun, atau secara lebih rinci mencapai Rp3.242.800.386.069. Sementara itu, dari sisi belanja daerah, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp3.043.414.584.637.
Adapun pada komponen pembiayaan daerah, pemerintah merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp41.237.530.000, yang diimbangi dengan alokasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp240.623.331.432, di mana pengeluaran tersebut turut memperhitungkan kewajiban pembayaran cicilan utang kepada PT SMI sebagai bentuk penerapan disiplin fiskal.
Kendati demikian, Gubernur menegaskan bahwa angka tersebut belum sepenuhnya final. Pemprov Sulut masih menunggu alokasi definitif dari Pemerintah Pusat terkait Transfer ke Daerah (TKD) seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Apabila alokasi TKD resmi diterbitkan pusat, postur RAPBD Sulut 2027 akan segera disesuaikan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD secara transparan.
Di tengah upaya menjaga ruang fiskal, Pemprov Sulut menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Langkah tersebut mencakup percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan sinergi APBN, serta penerapan skema creative financing.
Skema pembiayaan kreatif yang disiapkan di antaranya melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), optimalisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) BUMN, serta pelibatan sektor swasta. Selain itu, pengelolaan pembiayaan juga memperhitungkan kewajiban pembayaran cicilan utang kepada PT SMI sebagai bentuk penerapan disiplin fiskal yang ketat.
Gubernur berharap pembahasan kelanjutan RAPBD Sulut 2027 dapat berjalan intensif dan mendalam dengan semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.(Advetorial DPRD Sulut).
