Manado, Infosulut.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali mengukir prestasi gempa dalam upaya penyelamatan keuangan negara di sektor sumber daya alam (SDA). Tak tanggung-tanggung, penyidik pidana khusus resmi menerima dan menitipkan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp15,04 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR.
Uang tunai jumbo senilai Rp15.040.570.446,- tersebut diserahkan dan langsung dititipkan ke rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam konferensi pers yang dipimpin langsung jajaran Pimpinan Kejati Sulut di Manado, Rabu (22/7/2026).
Selain uang tunai belasan miliar rupiah, tim penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah perhiasan emas yang disita dari Toko Emas Edi. Toko emas tersebut diduga kuat menjadi salah satu saluran utama penampungan dan penjualan emas hasil penambangan PT HWR.
Hadir dalam jumpa pers tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), serta Asisten Intelijen (Asintel).
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menjelaskan, nilai kerugian negara senilai Rp15,04 miliar ini baru berasal dari klaster penanganan kurun waktu 2022 hingga 2025. Jumlah tersebut mencakup luasan area eksplorasi baru sebesar 32 hektar dari total konsesi 100 hektar milik PT HWR.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery). Baru 32 hektar yang kita dapatkan dari potensi 100 hektar pada satu perusahaan. Sementara wilayah pertambangan ini sudah dieksplorasi dan diproduksi sejak 2013 hingga 2020-an dengan kepemilikan yang berganti-ganti. Ini akan terus kita kejar,” tegas Jacob.
Ia menambahkan, angka kerugian negara di sektor korporasi tambang emas ini diproyeksikan akan membengkak hingga ratusan miliar rupiah seiring dengan penelusuran rekam jejak pengelolaan tahun-tahun sebelumnya. Seluruh uang titipan di Bank BSI ini nantinya disetorkan penuh ke kas negara setelah kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Langkah tegas Kejati Sulut dipastikan tidak berhenti pada PT HWR semata. Korps Adhyaksa di Sulawesi Utara kini tengah memperluas radar penyelidikan terhadap puluhan korporasi pertambangan lainnya yang beroperasi di wilayah Nyiur Melambai.
Berdasarkan data intelijen dan hasil pemetaan kejaksaan, terdapat puluhan ribu hektar lahan tambang yang disinyalir bermasalah dalam tata kelola dan pembayaran kewajiban kepada negara.
“Ada 35 perusahaan yang perlu kita teliti lebih lanjut. Dari data yang kita punya, kurang lebih ada 46.000 hektar yang sudah tereksplorasi dan tereksploitasi. Berapa banyak yang harus kita ambil kembali untuk negara?” celetuknya.
Menghadapi tantangan dan dinamika penyidikan kasus besar yang melibatkan sektor minerba, Jacob menegaskan komitmen penegakan hukumnya yang pantang surut. Ia meminta dukungan penuh dari masyarakat Sulawesi Utara agar pengusutan korupsi SDA ini berjalan tuntas tanpa intervensi pihak mana pun.
“Di tengah dinamika yang ada, kita di Sulawesi Utara tetap semangat dan tidak terpengaruh. Biar saja ada gelombang, ‘anjing menggonggong kafilah berlalu, bila perlu anjingnya kita tangkap. Yang terpenting, kalau tersangka tidak bisa mengembalikan uang kerugian negara, kita akan sita dan ambil aset atau hartanya,” pungkas Kajati Sulut dengan nada optimistis.
(CR).
