Genjot Investasi dan Akuntabilitas Fiskal, Pemprov Sulut Ajukan Dua Ranperda Strategis ke DPRD

oleh -528 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial guna memperkuat fondasi ekonomi daerah dan transparansi tata kelola keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (23/6/2026).

Kedua regulasi strategis yang disodorkan tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi para Wakil Ketua yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Marlina Runtuwene. Pimpinan dewan kemudian mempersilakan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, untuk memaparkan penjelasan komprehensif terkait urgensi kedua draf aturan tersebut.

Dalam pemaparannya, Gubernur Yulius Selvanus menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas angka atau pemenuhan urusan administrasi tahunan. Lebih dari itu, APBD menjadi instrumen valid untuk mengukur efektivitas pengelolaan anggaran dalam memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bumi Nyiur Melambai.

Meskipun sepanjang tahun 2025 diwarnai tantangan efisiensi belanja sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Pemprov Sulut diklaim tetap mampu menjaga postur dan kinerja fiskal daerah secara sehat, akuntabel, dan terkendali.

“Di akhir Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 3,65 triliun atau 96,38 persen dari target. Sementara realisasi belanja daerah tercapai Rp 3,32 triliun atau 91,36 persen. Kinerja ini menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 177,13 miiliar yang mencerminkan kondisi fiskal kita tetap tangguh,” ungkap Yulius.

Beralih ke Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Gubernur menegaskan pentingnya regulasi ini untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam Sulut yang melimpah. Menurutnya, pemda tidak bisa bergerak sendiri tanpa sokongan ekosistem investasi yang sehat.

“Kami membutuhkan kolaborasi dan kehadiran para investor melalui pemberian insentif serta kemudahan berusaha yang terstruktur,” jelasnya. Investasi diproyeksikan menjadi mesin pertumbuhan baru untuk mendanai pembangunan berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, sekaligus menekan angka kemiskinan.

Respons positif datang dari parlemen. Sebanyak tiga fraksi menyatakan menerima langsung tanpa catatan khusus untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Sementara itu, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat memberikan sejumlah catatan kritis membangun.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Vionita Kuera, mengapresiasi keberhasilan Pemprov Sulut yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pengelolaan keuangan 2025. Namun, terkait perizinan terpadu, Golkar mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Perlu ada klasifikasi yang jelas mengenai batasan kewenangan provinsi dalam penerbitan izin usaha, yang diikuti dengan penyederhanaan birokrasi persyaratan, agar daya saing daerah benar-benar meningkat,” ujar Vionita.

Di sisi lain, Henry Walukow yang mewakili Fraksi Partai Demokrat menyoroti tajam urgensi perbaikan infrastruktur publik. Demokrat meminta Pemprov memberikan perhatian ekstra pada pembenahan akses transportasi darat.

“Jalan provinsi adalah wajah Sulawesi Utara. Jika wajahnya rusak, maka citra daerah secara keseluruhan akan ikut tercoreng. Kami meminta agar pada APBD Perubahan maupun APBD 2027, sektor infrastruktur jalan mendapat porsi anggaran yang lebih proporsional,” tegas Henry.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Sekretaris Provinsi Tahlis Galang, jajaran Forkopimda, kepala SKPD, pimpinan BUMD, serta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi di Sulawesi Utara.

CR/Advetorial DPRD Sulawesi Utara.