KPU Mitra menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada tahun 2024 kepada Pemda Kabupaten Mitra, Selasa, (06/05/2025).(Foto:ist).
Mitra, Infosulut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mitra, Selasa, (06/05/2025).
Penyerahan laporan bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda), di Kantor Bupati Mitra, Ratahan.
Laporan diserahkan langsung oleh Ketua KPU Mitra, Otnie N Tamod, didampingi Anggota KPU Kabupaten Mitra lainnya serta Sekretaris KPU Mitra, dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mitra, David Lalandos.
Selain laporan tersebut, KPU Kabupaten Mitra juga telah mentransfer (mengembalikan) ke rekening kas daerah (RKD) Pemda Mitra sisa dana hibah pilkada yang nominalnya sebesar Rp. 1.259.497.890 dari jumlah Rp. 32.000.000.000, yang dihibahkan untuk gelaran Pilkada 2024.
“Sisa dana tersebut ditransfer sehari sebelum penyampaian laporan, yakni pada Senin 5 Mei 2025, kemarin,” kata Ketua KPU Mitra, Otnie N Tamod.
Lanjut Otnie Tamod, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang mengatur bahwa sisa dana hibah harus dikembalikan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan, pengesahan dan mengundang calon terpilih.
“Kami KPU Mitra telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut,”ungkap Tamod.
Ditambahkannya, sebelum mengembalikan sisa dana hibah dan sebelum meyerahkan laporan, KPU Kabupaten Mitra terlebih dahulu menyurat secara resmi kepada Pemda Kabupaten Mitra. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, KPU Mitra menyampaikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Mitra, terkait permintaan RKD dalam rangka pengembalian sisa dana hibah.
“Kami juga selain pada Senin, 5 Mei 2025 kemarin, KPU Mitra menyampaikan kepada Bupati Mitra, perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Belanja Hibah Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mitra Tahun 2024, yang kegiatannya telah dilaksanakan Selasa, (06/05/2025),”kata dia.
Turut hadir dalam kegiatan penyampaian laporan tersebut, Kepala Sub Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Pemda Mitra, Roki Gara, SS; Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Mitra; dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU.(Kifli).
